Bambang Widjojanto Resmi Cabut Gugatan Praperadilan
Rabu, 20 Mei 2015 -
MerahPutih Nasional - Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Bambang Widjojanto resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dicabut pada Rabu (20/5).
"Hari ini kita secara resmi mencabut permohonan praperadilan yang diajukan mas Bambang," kata kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin di PN Jaksel.
Ainul menjelaskan, bekas kuasa hukum Kotawaringin Barat (Kobar) itu menambahkan gugatan praperadilan dicabut lantaran Bambang Widjojanto dinilai tidak melakukan pelanggaran kode etik saat menjadi kuasa hukum penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dihelat di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu silam.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan keluarnya keputusan Komisi Pengawasan Advokat PERADI pada tanggal 27 April 2015.
"Yang jelas mas BW sudah mendapatkan keputusan dari PERADI bahwa ia tidak melanggar kode etik," sambung Ainul Yaqin.
Masih kata Ainul Yaqin dengan dicabutnya gugatan praperadilan ia berhadap polisi dapat segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Oleh karena itu kita memberikan kepada pihak kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus BW," tandas Ainul. (gms)
BACA JUGA:
Sesuai Undang-Undang, KPK Buka Pintu bagi Pensiunan TNI
Dua Jenderal TNI Siap Bekerja di KPK