Bambang Widjojanto Resmi Cabut Gugatan Praperadilan

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 20 Mei 2015
Bambang Widjojanto Resmi Cabut Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto Burhan (kanan) menunjukan berkas pencabutan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5). (antara foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Bambang Widjojanto resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dicabut pada Rabu (20/5).

"Hari ini kita secara resmi mencabut permohonan praperadilan yang diajukan mas Bambang," kata kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin di PN Jaksel.

Ainul menjelaskan, bekas kuasa hukum Kotawaringin Barat (Kobar) itu menambahkan gugatan praperadilan dicabut lantaran Bambang Widjojanto dinilai tidak melakukan pelanggaran kode etik saat menjadi kuasa hukum penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dihelat di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu silam.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan keluarnya keputusan Komisi Pengawasan Advokat PERADI pada tanggal 27 April 2015.

"Yang jelas mas BW sudah mendapatkan keputusan dari PERADI bahwa ia tidak melanggar kode etik," sambung Ainul Yaqin.

Masih kata Ainul Yaqin dengan dicabutnya gugatan praperadilan ia berhadap polisi dapat segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Oleh karena itu kita memberikan kepada pihak kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus BW," tandas Ainul. (gms)

BACA JUGA:

Sesuai Undang-Undang, KPK Buka Pintu bagi Pensiunan TNI 

Dua Jenderal TNI Siap Bekerja di KPK

 

 

#Praperadilan #Bambang Widjajanto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK tegaskan akan buka fakta soal kuota haji khusus yang disebut capai 50 persen. Ada dugaan aliran uang dalam distribusi kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Indonesia
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut ada cacat prosedur KPK dalam kasus kuota haji 2024 dan soroti tiga Sprindik penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Ia tegaskan langkah ini bukan untuk hambat KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Indonesia
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena KPK tidak hadir.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Indonesia
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Selain fokus pada peradilan militer, legislator tersebut menggarisbawahi perlunya perhatian khusus terhadap tren kekerasan berbasis gender
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Polisi juga memutuskan untuk memprioritaskan proses praperadilan ini sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan tambahan terhadap Richard Lee
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Bagikan