Baleg DPR Terima Naskah Akademik RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Jumat, 17 Maret 2023 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Badan Legislasi telah enerima penyerahan usulan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim dari Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Zainuddin Maliki berharap Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) pada tahun ini dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas.

Baca Juga:

Jokowi: Dunia Takut Perubahan Iklim Bukan Perang

"Bagaimana nanti naskah akademik dan draf undang-undang ini bisa kita buat dengan bagus sehingga meyakinkan kepada DPR untuk bisa memasukkan tahun ini menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas," kata Zainuddin.

Zainuddin berharap, setelah penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim rampung di Baleg DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Dia menyebut krisis akibat perubahan iklim dampaknya dirasakan secara nyata di tengah masyarakat saat ini dengan munculnya berbagai bencana. Misalnya, perubahan iklim di sektor pertanian yang berimbas pada penurunan kemampuan produksi pangan.

"Sehingga ketahanan pangan juga berisiko besar kalau kita tidak bisa mengendalikan atau mengantisipasi krisis perubahan iklim ini," ujar anggota Komisi X DPR itu. .

Ia menilai, salah satu upaya dalam mengantisipasi krisis perubahan iklim ialah dengan penguatan undang-undang yang telah dibuat pemerintah saat ini yakni dengan melahirkan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim.

"Bahkan (pemerintah) juga meratifikasi beberapa konvensi dan kesepakatan internasional dalam bentuk undang-undang kita sudah punya. Oleh karena itu menurut hemat saya gejala ini juga semakin memperkuat kita semangat untuk berjuang menjadikan Undang-Undang Perubahan Iklim ini harus kita buat bisa dalam waktu yang cepat," ucapnya.

Zainuddin berharap, Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim mengupayakan sejumlah aspek, di antaranya pengendalian emisi bersamaan dengan konservasi hutan di Indonesia.

"Kemudian yang perlu kita juga lakukan adalah transformasi penggunaan energi saya kira ini nanti akan jadi pasal-pasal dalam undang-undang yang harus jelas agar terjadi transformasi energi fosil ke energi yang baru dan terbarukan," tuturnya.

Selain itu, Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim berbicara pula soal mitigasi bencana. Menurutnya, salah satu upaya mitigasi bencana dicapai dengan membangun literasi masyarakat tentang krisis perubahan iklim.

"Jadi masyarakat kita harus ditingkatkan literasi-nya. Kita harus melakukan edukasi yang tadi disebut dengan masyarakat kita harus punya kemampuan melakukan apa yang disebut dengan risk assessment," jelasnya.

Baca Juga:

Menteri LHK Ungkap Bambu Jadi Solusi Dampak Perubahan Iklim di KTT G20

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan