Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Wantimpres ke Rapat Paripurna

Selasa, 10 September 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden )Wantimpres) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan MenpanRB Azwar Anas, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Baca juga:

DPR-Pemerintah Setuju Ketua Wantimpres Bisa Dijabat Bergantian

Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan seluruh fraksi yang ada di parlemen sepakat dengan revisi UU Wantimpres. Wihadi yang memimpin rapat kerja tersebut kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Baleg dan pemerintah sebelumnya juga telah sepakat mengusulkan tambahan pasal dalam RUU Wantimpres.

Di antaranya nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) RI.

Baca juga:

RUU Perubahan Wantimpres Jadi DPA Diajukan Secepat Kilat

Hal itu sekaligus membatalkan usulan DPR yang ingin mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Selain itu, Baleg dan pemerintah juga sepakat jabatan ketua Wantimpres RI dapat dijabat secara bergantian. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan