Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Baleg DPR RI Kebut Pembahasan Empat Sebelum Masuk Masa Reses

Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026

Merahputih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyelesaian empat dari sembilan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026. Fokus utama percepatan ini menyasar regulasi yang dianggap mendesak bagi kepentingan nasional dan tata kelola pemerintahan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan komitmen tersebut saat memimpin Rapat Pleno Penyusunan Jadwal Acara Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Baca juga:

DPR Bersiap Bahas RUU Polri Setelah Presiden Dapatkan Rekomendasi KPRP

Rapat tersebut secara resmi menyepakati agenda kerja legislasi untuk periode sidang berjalan.

“Setelah kita diskusikan bersama-sama, dan kita ambil kesepakatan, maka disepakati jadwal acara-acara badan legislasi masa sidang V tahun 2025-2026, apakah dapat disetujui?,” tanya Bob Hasan, Rabu (13/5).

Prioritas RUU Satu Data dan Pemerintahan Aceh

Baleg membagi kategori pembahasan berdasarkan tingkat urgensi. Bob menjelaskan bahwa manajemen waktu yang cermat menjadi kunci agar pembahasan berjalan efektif dan tepat sasaran tanpa mengabaikan aspek ketelitian.

“Ada beberapa undang-undang yang bisa kita selesaikan, diperlukan satu ketelitian dan kecermatan kita untuk day by day-nya sehingga ada yang prioritas. Semuanya prioritas, ada yang genting dan ada yang penting,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Saat ini, RUU Satu Data Indonesia (SDI) mencatatkan progres signifikan dengan penyelesaian 50 pasal dari total 130 pasal. Sementara itu, RUU Pemerintahan Aceh dilaporkan hampir rampung dan hanya menyisakan dua hingga tiga pasal krusial.

Selain kedua aturan tersebut, Baleg membidik RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Strategis untuk segera disahkan.

Audit Investigatif dan Pemantauan Kerugian Negara

Selain menjalankan fungsi legislasi, Baleg DPR RI memperkuat fungsi pengawasan, khususnya terkait isu aktual mengenai penentuan kerugian negara. Bob menyoroti perbedaan mendasar antara kerugian perusahaan dan kerugian negara dalam kacamata hukum yang memerlukan keterlibatan ahli pidana serta akuntansi.

Baca juga:

Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat

Hal ini berkaitan erat dengan mandat Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bob menilai audit investigatif memiliki peran sentral dalam mendeteksi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Itulah perbedaan audit biasa dengan audit investigatif karena audit investigatif itu mengandung bagaimana seorang auditor memantau dan menetapkan perubahan-perubahan mana yang menyebabkan kerugian negara itu terjadi. Itu yang menjadi pemantauan ke depan nanti,” pungkas Bob Hasan.

Baca Artikel Asli