Bahlil Pastikan Tidak Terbitkan Lagi Aturan Turunan dari UU Cipta Kerja
Rabu, 01 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah pun, segera mengajukan revisi tersebut pada DPR sesuai perintah MK dalam 2 tahun sudah harus direvisi.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku, menjaga komunikasi dengan para investor pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja sebagai upaya mitigasi agar putusan tersebut tak berdampak signifikan terhadap realisasi investasi.
Baca Juga:
YLBHI Nilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menggambarkan Kekeliruan Prinsipil
"Dampaknya pasti ada, namun dampak itu bisa dikelola kalau dilakukan komunikasi yang baik," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (1/12).
Mantan Ketua Umum Hipmi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan putusan MK soal UU Cipta Kerja kepada investor asing melalui kantor perwakilan Kementerian Investasi/BKPM yang tersebar di beberapa negara.
"Kami sudah sampaikan bahwa UU Cipta Kerja yang berlaku, tidak ada satu pasal pun yang dianulir. Termasuk aturan perundangannya, ada 47 PP yang sudah disahkan, 4 Perpres dan Permen-Permen lainnya juga sudah (terbit)," katanya.
Bahlil mengatakan, tidak ada lagi peraturan turunan tambahan terkait investasi yang akan keluar sebagai turunan UU Cipta Kerja.
"Tinggal bagaimana beri jaminan itu kepada teman dunia usaha. Itu adalah pekerjaan kami," imbuhnya.

Bahlil menjelaskan, pihaknya melakukan komunikasi dengan sekitar seribu perusahaan besar dengan melakukan telepon langsung atau mengirim surat elektronik untuk meyakinkan mereka soal apa yang terjadi di Indonesia.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil komunikasi, para investor ternyata sangat memahami kondisi di Indonesia dan mempercayai masalah tersebut akan bisa diatasi dengan baik oleh pemerintah.
"Dari hasil komunikasi kami, ternyata mereka juga sangat memahami kondisi bangsa kita dan mereka percaya leadership Presiden dalam menyelesaikan masalah bangsa," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Revisi UU Cipta Kerja, DPR: Tidak Ada Alasan Untuk Ambil Langkah Mundur