Bahaya Zat BPA dalam Kemasan Plastik, dari Gangguan Otak hingga Kanker

Sabtu, 15 Juni 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com – Kemasan plastik atau wadah plastik memang lumrah digunakan untuk makanan atau minuman pada kehidupan sehari-hari. Namun di balik penggunaan wadah plastik yang terbilang mudah ditemukan, terdapat ancaman bagi kesehatan tubuh.

Mengacu pada laman resmi Badan POM, wadah plastik memiliki zat Bisphenol A atau BPA yang terbuat dari policarbonat. Bahan ini biasanya terdapat pada galon isi ulang air mineral.

“BPA diketahui merupakan bahan kimia yang digunakan dalam kemasan plastik polikarbonat untuk membuat plastik tetap keras dan tidak mudah hancur. Umumnya penggunaan zat BPA kerap digunakan untuk kemasan air mineral pada galon,” tulis BPOM dalam laman resminya.

Baca juga:

Kandungan BPA pada Plastik Picu Gangguan Reproduksi

Selain pada plastik produk minuman, BPA juga kerap digunakan untuk melapisi bagian kemasan dari makanan kalengan, produk kebersihan, pipa suplai air, dan dental sealant atau lapisan plastik tipis yang dipasang untuk melindungi gigi dari kerusakan.

Adapun dampak buruk zat BPA pada kemasan plastik tersebut pernah diungkapkan sejumlah pakar dan peneliti dalam panel diskusi bertajuk ‘Saresehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat’ pada 2022 silam.

Baca juga:

BPA Lebih Berbahaya daripada Kandungan Etilena Glikol di Kemasan Air Minum PET

Para pakar sepakat BPA dapat menimbulkan berbagai macam penyakit seperti, kanker, kesehatan otak, autisme, kelenjar prostat, dan juga memicu perubahan perilaku pada anak.

Selain itu, bahaya BPA umumnya terjadi karena zat kimia ini bisa mengganggu keseimbangan dan kinerja hormon dalam tubuh, misalnya estrogen. Akibatnya, kinerja organ tubuh, sistem reproduksi, dan tumbuh kembang janin pun terganggu Tidak hanya itu saja, zat kimia ini turut memengaruhi kerja kelenjar tiroid sehingga tidak dapat berfungsi secara normal.

Baca juga:

Ketahui Cara Menghindari Mikroplastik pada Kemasan Air

Untuk menanggulanginya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menyusun regulasi baru yang mengatur pelabelan terhadap gallon polycarbonat.

“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberi informasi yang benar dan jujur, BPOM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,” pungkas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. (far)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan