Bahaya, Myanmar Loloskan UU Bidik Etnis Rohingya
Minggu, 24 Mei 2015 -
MerahPutih, Internasional-Di tengah krisis pengungsi Rohingya parlemen Myanmar tiba-tiba saja meloloskan undang-undang pengaturan jumlah penduduk.
UU Pengaturan Jumlah Penduduk itu memberi pemerintah kekuasaan luas untuk menentukan besarnya keluarga di negara itu. UU baru tersebut adalah yang pertama dari empat rancangan undang-undang yang akan mengatur jumlah penduduk, perubahan agama, perkawinan antar-agama dan poligami.
UU pengaturan jumlah penduduk itu memberi kekuasaan pada pemerintah untuk membatasi tingkat kelahiran di bagian-bagian tertentu negara itu jika pemerintah menganggap hal itu berdampak negatif bagi pembangunan regional.
Tergantung bagaimana UU itu nantinya ditegakkan, ada kekhawatiran bahwa UU itu bisa digunakan untuk menarget agama dan etnis minoritas di negara yang mayoritas penduduknya beragama Budha itu, di mana warga seperti Rohingya, Kachin dan Karen sejak lama telah mengalami diskriminasi.
Amerika Serikat sangat khawatir dengan UU baru tersebut karena dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk diskriminasi bagi kelompok minoritas melalui kebijakan keluarga berencana yang dipaksakan dan tidak merata serta perbedaan standar pelayanan bagi masyarakat yang berbeda di Myanmar.
Dikutip dari Fox News, Minggu (24/5), Wakil Menteri Dalam Negeri Antony Blinken bertemu dengan Presiden Myanmar Thein Sein di Yangon mengungkapkan kekhawatiran UU ini akan memperburuk kondisi kelompok etnis dan agama minoritas di negara itu.
Amerika sangat prihatin dengan diloloskannya UU Layanan Kesehatan untuk Pengaturan Jumlah Penduduk itu. UU itu berisi pasal-pasal yang bisa menghalangi hak punya anak, hak-hak perempuan, dan kebebasan beragama.
Amerika mengimbau pemerintah Myanmar untuk menjamin perlindungan akan kebebasan mendasar dan hak asasi manusia bagi setiap orang di negara itu.
Baca Juga:
Myanmar Lakukan Genosida terhadap Umat Muslim Rohingya
Amerika Desak Myanmar untuk Lindungi Warga Rohingya
Etnis Rohingya Alami Kekerasan Sesama Pengungsi