Bahas Tilang Pelanggar Uji Emisi, Pekan Ini Ditlantas Polda Metro Rapat dengan Dinas LH

Senin, 08 November 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Rapat itu rencananya akan dilaksanakan Jumat (12/11) dengan tujuan untuk menyamakan persepsi sebelum penindakan uji emisi gas buang dimulai.

Baca Juga:

Akhirnya, Sanksi Tilang Kendaraan Gagal Uji Emisi Mulai 13 November Ditunda

"Rencananya kami akan rapat dengan dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, di Jakarta, Senin (8/11).

Argo belum menerima informasi lebih lanjut terkait dengan penindakan tilang uji emisi gas yang diundur hingga Januari 2022 mendatang. Namun, jika itu benar maka akan menjadi informasi yang bagus.

Uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Lantaran, penindakan tilang terhadap kendaraan bermotor tak lolos uji emisi gas buang ini harus digodok secara matang sebelum diterapkan kepada masyarakat. Menurutnya, hal terpenting dalam kebijakan ini yaitu kesediaan masyarakat untuk melakukan uji emisi gas buang.

"Jadi efektifitas penegakan hukum kan ada lima, pertama hukum sudah ada apa belum. Kedua produk hukum. Ketiga adalah sarana dan fasilitas, keempat masyarakat, dan kelima budaya," lanjutnya.

Argo menegaskan, jangan sampai penindakan dilakukan tapi fasilitas uji emisi gas buang sedikit dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga:

Kebijakan Uji Emisi Dinilai Berpotensi Terjadi Suap Antara Petugas dan Pengendara

Ke depan, ia berharap kebijakan ini bisa berjalan efektif dan sanksi tilang dapat diterapkan sesuai fungsinya.

"Jadi kami pastikan, tidak akan ada keragu-raguan dari polisi nantinya untuk menindak," tutupnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan