Bahas KKR, Kejagung Belum Bertemu DPR
Rabu, 13 Mei 2015 -
MerahPutih Nasional - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan sampai saat ini pihak Kejaksaan Agung belum bertemu dengan DPR RI untuk membahas kelajutan pembentukan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Dengan DPR belum ada pertemuan," ungkap Agung Tony T Spontana kepada merahputih.com (13/05).
Tony menyampaikan sampai saat ini pembahasan mengenai pembentukan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) masih dalam tahapan penggodokan bersama Kemenkopolhukam dan Komnas HAM.
"Progress masih pada tahapan membicarakan dengan komnas HAM dan Kemenkopolhukam, membicarakan mana-mana yang kita selesaikan terlebih dahulu untuk menyempurnakan rancangan," ujarnya.
Seperti pemberitaan merahputih.com sebelumnya, Kejaksaan Agung masih membahas beberapa poin penting bersama Komnas HAM dan Kemenkopolhukam mengenai masalah teknis penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dalam Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang nanti akan dibentuk. (AB)
Baca Juga:
Komnas HAM: Kejagung yang Pegang Bola
Komnas HAM Sesalkan Tidak Dilibatkan Proses Seleksi Kapolri
Kasus HAM Dominasi Permohonan LPSK