Bahar Smith Divonis Tiga Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Driver Online

Selasa, 22 Juni 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memberikan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap driver online.

Ketua majelis hakim Surachmat menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana lebih dakwaan lebih subsider dengan pidana tiga bulan," terang Surachmat di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat pada Selasa (22/6).

Baca Juga:

Bahar Smith Dipindah dari Lapas Batu Nusakambangan

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

JPU menuntut Bahar dengan hukuman lima bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan jo pasal 55.

Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

Atas putusan tersebut, Bahar menyatakan dirinya menerima. Bahar memastikan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya siap dunia akhirat menanggung perbuatan saya. Saya siap bertanggung jawab," ujar Bahar.

JPU Kejati Jabar mendakwa Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.

Baca Juga:

Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka karena Kasus "Lama"

Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu disaksikan terdakwa Bahar bin Smith yang ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, kekerasan yang mengakibatkan luka-luka," terang JPU Suharja. (Knu)

Baca Juga:

Bandingkan dengan Bahar bin Smith, Eks Bos KPK Nilai Tuntutan Peneror Novel Tak Masuk Akal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan