Tolak Disabilitas Jadi Pertimbangan Meringankan, Hakim Vonis Anak Bos Roti Jaktim 10 Bulan Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Tolak Disabilitas Jadi Pertimbangan Meringankan, Hakim Vonis Anak Bos Roti Jaktim 10 Bulan Bui

Sidang vonis anak bos toko kue George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (8/5/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak pemilik Toko Roti Lindayes di Jakarta Timur (Jaktim), dalam kasus penganiayaan terhadap karyawatinya.

George terbukti bersalah menganiaya karyawati Dwi Ayu Darmawati yang dilakukan pada 17 Oktober 2024 silam. Bahkan, dia kerap mengasari para anak buah ketika sedang tantrum.

Namun, vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jaktim yang meminta George divonis satu tahun penjara.

Baca juga:

Kasihan, Karyawan Toko Roti Sering Jadi Korban Kemarahan George Saat ‘Tantrum’

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip Jumat (9/5).

Meski menjatuhkan vonis di bawah tuntutan, Hakim menolak pertimbangan meringankan yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan.

Dalam amar putusan, Hakim menyebut perbuatan terdakwa merusak kesejahteraan orang lain sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis.

Baca juga:

Lambat Usut Penganiayaan Oleh Anak Bos Toko Roti, Kok Sampai 2 Bulan?

"Keadaan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," ungkap Hakim Heru, dilansir dari Antara.

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos Toko Roti Lindayes itu sempat viral dan menghebohkan publik tahun lalu. Bahkan, Komisi III DPR sampai menghadirkan para korban untuk meminta keterangan para korban di Parlemen. (*)

#Toko Roti Lindayes #Penganiayaan #Jakarta Timur
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pohon Tumbang Timpa 5 Kios di Pasar Muncul Jaktim, Untung Tidak Ada Korban Jiwa
Pohon yang tumbang di Lokasi Binaan (Lokbin) Munjul adalah jenis Ampelas dengan diameter 40 sentimeter.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
Pohon Tumbang Timpa 5 Kios di Pasar Muncul Jaktim, Untung Tidak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Warga Jakarta Selatan dan Timur Diimbau Waspada Potensi Longsor Sepanjang November 2025
BPBD DKI Jakarta memperingatkan warga Jakarta Selatan dan Timur terkait potensi tanah longsor akibat curah hujan di atas normal selama November 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Warga Jakarta Selatan dan Timur Diimbau Waspada Potensi Longsor Sepanjang November 2025
Indonesia
Mesin Uap Laundry Duren Sawit Meledak, Konsumen Jadi Korban Sampai Dilarikan ke RS
Akibat ledakan, sebagian atap bangunan hancur, mesin laundry rusak, serta pintu rel (rolling door) ikut jebol.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Mesin Uap Laundry Duren Sawit Meledak, Konsumen Jadi Korban Sampai Dilarikan ke RS
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Lupa Matikan Kompor Picu Kebakaran Deretan Rumah di Cakung Timur
Kebakaran melanda kawasan padat penduduk di Jalan Irigasi RT 02/RW 01, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa pagi.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Lupa Matikan Kompor Picu Kebakaran Deretan Rumah di Cakung Timur
Indonesia
Terancam 20 Tahun Bui, Suami Bakar Istri di Otista Ternyata DPO Penganiaya Tukang Bubur
Pria berinisial JPT alias Ance (26) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta kerena tega membakar hidup-hidup istrinya sendiri CAM (24).
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Terancam 20 Tahun Bui, Suami Bakar Istri di Otista Ternyata DPO Penganiaya Tukang Bubur
Indonesia
Diduga Stres, Pria Tiba-Tiba Ngamuk di Ruko Sandera 2 Anak Hebohkan Pasar Rebo
Pria itu tiba-tiba mengamuk dan menyandera dua anak kandungnya di sebuah rumah toko (ruko) fotokopi di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Diduga Stres, Pria Tiba-Tiba Ngamuk di Ruko Sandera 2 Anak Hebohkan Pasar Rebo
Indonesia
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penyidik masih menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami korban selama disekap.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Indonesia
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Sudah ditetapkan tersangka.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Bagikan