Tolak Disabilitas Jadi Pertimbangan Meringankan, Hakim Vonis Anak Bos Roti Jaktim 10 Bulan Bui


Sidang vonis anak bos toko kue George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (8/5/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak pemilik Toko Roti Lindayes di Jakarta Timur (Jaktim), dalam kasus penganiayaan terhadap karyawatinya.
George terbukti bersalah menganiaya karyawati Dwi Ayu Darmawati yang dilakukan pada 17 Oktober 2024 silam. Bahkan, dia kerap mengasari para anak buah ketika sedang tantrum.
Namun, vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jaktim yang meminta George divonis satu tahun penjara.
Baca juga:
Kasihan, Karyawan Toko Roti Sering Jadi Korban Kemarahan George Saat ‘Tantrum’
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip Jumat (9/5).
Meski menjatuhkan vonis di bawah tuntutan, Hakim menolak pertimbangan meringankan yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan.
Dalam amar putusan, Hakim menyebut perbuatan terdakwa merusak kesejahteraan orang lain sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis.
Baca juga:
Lambat Usut Penganiayaan Oleh Anak Bos Toko Roti, Kok Sampai 2 Bulan?
"Keadaan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," ungkap Hakim Heru, dilansir dari Antara.
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos Toko Roti Lindayes itu sempat viral dan menghebohkan publik tahun lalu. Bahkan, Komisi III DPR sampai menghadirkan para korban untuk meminta keterangan para korban di Parlemen. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan

5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas

TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman

TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia

Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain

Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati

Dapat Kiriman Air dari Bogor, 16 RT di Wilayah Jakarta Timur Terendam Banjir

Jakarta Timur Diterjang Banjir, Belasan RT Terendam Hingga 1 Meter
