Tolak Disabilitas Jadi Pertimbangan Meringankan, Hakim Vonis Anak Bos Roti Jaktim 10 Bulan Bui
Sidang vonis anak bos toko kue George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (8/5/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak pemilik Toko Roti Lindayes di Jakarta Timur (Jaktim), dalam kasus penganiayaan terhadap karyawatinya.
George terbukti bersalah menganiaya karyawati Dwi Ayu Darmawati yang dilakukan pada 17 Oktober 2024 silam. Bahkan, dia kerap mengasari para anak buah ketika sedang tantrum.
Namun, vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jaktim yang meminta George divonis satu tahun penjara.
Baca juga:
Kasihan, Karyawan Toko Roti Sering Jadi Korban Kemarahan George Saat ‘Tantrum’
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip Jumat (9/5).
Meski menjatuhkan vonis di bawah tuntutan, Hakim menolak pertimbangan meringankan yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan.
Dalam amar putusan, Hakim menyebut perbuatan terdakwa merusak kesejahteraan orang lain sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis.
Baca juga:
Lambat Usut Penganiayaan Oleh Anak Bos Toko Roti, Kok Sampai 2 Bulan?
"Keadaan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," ungkap Hakim Heru, dilansir dari Antara.
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos Toko Roti Lindayes itu sempat viral dan menghebohkan publik tahun lalu. Bahkan, Komisi III DPR sampai menghadirkan para korban untuk meminta keterangan para korban di Parlemen. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Aksi Tawuran Dengan Bawa Parang Digagalkan Polisi, 7 Pemuda Diamanankan
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
TPS Rusunawa PIK 2 Ditutup untuk RTH, Penghuni Buang Sampah Harus ke Rawa Terate
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Terpusat di Gedung C2, 350 Kios Habis Terbakar
Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Kapolres: Semua Sehat
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Berawal dari Plastik, Saksi Mata Dengar Ledakan
16 Mobil Pemadam Diterjunkan ke Pasar Induk Kramat Jati, Statusnya Masih Merah
Pohon Tumbang Timpa 5 Kios di Pasar Muncul Jaktim, Untung Tidak Ada Korban Jiwa
Warga Jakarta Selatan dan Timur Diimbau Waspada Potensi Longsor Sepanjang November 2025