Bahar Smith Divonis Tiga Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Driver Online

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 Juni 2021
Bahar Smith Divonis Tiga Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Driver Online

Dokumentasi Bahar Smith di persidangan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memberikan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap driver online.

Ketua majelis hakim Surachmat menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana lebih dakwaan lebih subsider dengan pidana tiga bulan," terang Surachmat di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat pada Selasa (22/6).

Baca Juga:

Bahar Smith Dipindah dari Lapas Batu Nusakambangan

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

JPU menuntut Bahar dengan hukuman lima bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan jo pasal 55.

Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

Atas putusan tersebut, Bahar menyatakan dirinya menerima. Bahar memastikan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya siap dunia akhirat menanggung perbuatan saya. Saya siap bertanggung jawab," ujar Bahar.

JPU Kejati Jabar mendakwa Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.

Baca Juga:

Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka karena Kasus "Lama"

Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu disaksikan terdakwa Bahar bin Smith yang ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, kekerasan yang mengakibatkan luka-luka," terang JPU Suharja. (Knu)

Baca Juga:

Bandingkan dengan Bahar bin Smith, Eks Bos KPK Nilai Tuntutan Peneror Novel Tak Masuk Akal

#Habib Bahar Bin Smith #Penganiayaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkap, pelaku diduga merupakan komandan pleton Prada Lucky.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Indonesia
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
20 anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
Indonesia
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Kadispenad sebut masih mengusut peran para tersangka tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Indonesia
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Prada Lucky meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Indonesia
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
"Semua akan diproses dan segera dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
Indonesia
TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia
Prada Lucky diduga dianiaya oleh sejumlah seniornya.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia
Indonesia
Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain
Sersan Mayor Christian Namo tidak terima dengan kasus kematian anaknya Prada Lucky Namo anggota TNI yang diduga meninggal dunia akibat dianiaya seniornya.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain
Indonesia
Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati
Ayah korban tidak mau ada lagi anggota TNI yang tewas karena mengalami penganiyaan di barak.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati
Indonesia
Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer
Pada Kamis (3/7), seorang driver ojol bersama pasangannya mengalami insiden saat mengantarkan pesanan kopi ke rumah pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer
Indonesia
Tolak Disabilitas Jadi Pertimbangan Meringankan, Hakim Vonis Anak Bos Roti Jaktim 10 Bulan Bui
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jaktim yang meminta George divonis satu tahun penjara.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Tolak Disabilitas Jadi Pertimbangan Meringankan, Hakim Vonis Anak Bos Roti Jaktim 10 Bulan Bui
Bagikan