Bahar Smith Divonis Tiga Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Driver Online

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 Juni 2021
Bahar Smith Divonis Tiga Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Driver Online

Dokumentasi Bahar Smith di persidangan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memberikan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap driver online.

Ketua majelis hakim Surachmat menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana lebih dakwaan lebih subsider dengan pidana tiga bulan," terang Surachmat di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat pada Selasa (22/6).

Baca Juga:

Bahar Smith Dipindah dari Lapas Batu Nusakambangan

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

JPU menuntut Bahar dengan hukuman lima bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan jo pasal 55.

Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

Atas putusan tersebut, Bahar menyatakan dirinya menerima. Bahar memastikan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya siap dunia akhirat menanggung perbuatan saya. Saya siap bertanggung jawab," ujar Bahar.

JPU Kejati Jabar mendakwa Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.

Baca Juga:

Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka karena Kasus "Lama"

Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu disaksikan terdakwa Bahar bin Smith yang ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, kekerasan yang mengakibatkan luka-luka," terang JPU Suharja. (Knu)

Baca Juga:

Bandingkan dengan Bahar bin Smith, Eks Bos KPK Nilai Tuntutan Peneror Novel Tak Masuk Akal

#Habib Bahar Bin Smith #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Bagikan