Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Badan POM dan Polri Tindak Peredaran Ilegal Gas ‘Baby Whip’, Disebut Bisa Membahayakan Nyawa Pemakainya

Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026

MERAHPUTIH.COM - BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) bersama Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah tinggal yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida (N2O). Gas yang juga dikenal sebagai gas tertawa merek Baby Whip ditemukan petugas gabungan di Jalan Kapuk Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Ini pelanggaran peredaran Baby Whip di fasilitas ilegal yang dijual di marketplace," kata Kepala Badan POM Taruna Ikrar dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4).

Taruna menjelaskan tim menemukan barang bukti produk Baby Whip berisi gas N2O dalam sejumlah kemasan tabung di lokasi. Rinciannya, tabung 2,2 liter sebanyak 51 pieces (pcs), 42 pcs tabung 640 gram, serta 9 pcs tabung valve berbagai ukuran mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, dan 7 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 26 tabung kosong gas N2O Baby Whip dengan berbagai ukuran yaitu 2,2 liter, 1.250 gram, 640 gram, dan tabung valve kosong 7 kilogram.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 1.409 Vape Narkoba di Mal Basurs Cipinang, Jaktim


Di lokasi juga ditemukan alat dan bahan kemas berupa alat pemanas sealer, plastik segel, plastik packing, puluhan kardus kemasan ukuran 640gX6 dan kardus kemasan 640gX1, tutup tabung, kabel ties, serta lakban.

Terdapat juga tiga dus nozzle (nosel) sebagai alat bantu penggunaan produk Baby Whip. Saat ini, petugas terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penjualan. Berdasar hasil investigasi sementara, di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku melakukan pengemasan sekunder tabung dan nozzle ke dalam dus.

Sementara itu, tabung, nozzle, dan kemasan dus diimpor dari berbagai negara. Isi gas diperoleh dari distributor gas di Bekasi.

Taruna menegaskan praktik peredaran N2O ini melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU 17/2023 tentang Kesehatan yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Pelaku juga akan dijerat Pasal 436 ayat (1) jo Pasal 145 ayat (1) karena melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan terkait dengan sediaan farmasi.

“Pelaku pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Taruna.

Penyalahgunaan N2O dengan cara dihirup langsung untuk menimbulkan efek kesenangan (euforia) tengah menjadi tren. Taruna menyebut praktik peredaran sediaan farmasi maupun pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan dilakukan tanpa keahlian sangat membahayakan masyarakat.

Gas N2O digunakan di berbagai sektor dan kewenangan pengawasan Badan POM meliputi penggunaannya sebagai bahan tambahan pangan (BTP) dan sediaan farmasi jenis gas medik yang seharusnya digunakan di fasilitas kesehatan. "Penyalahgunaan N2O dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia atau kondisi kurangnya oksigen di tingkat jaringan tubuh, bahkan kematian," ujarnya.

Gas N2O sebenarnya memiliki berbagai manfaat dalam bidang medis, pangan, dan otomotif. Di bidang pangan, N2O digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP), sebagaimana tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995.

Dalam Peraturan Badan POM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N2O termasuk jenis BTP dalam golongan propelan. Propelan merupakan gas yang digunakan untuk mendorong pangan keluar dari kemasan. Contoh penggunaannya yang paling dikenal yakni untuk membantu pembentukan busa krim, seperti pada whipped cream.

Badan POM juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N2O) pada 27 Februari 2026.

SE tersebut merupakan bentuk respons Badan POM dalam melindungi masyarakat, memperjelas ketentuan produksi dan peredaran N2O, serta memastikan N2O yang digunakan dalam produk pangan telah memenuhi standar keamanan pangan. Taruna mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan produk yang berisiko terhadap kesehatan.

"Konsumen yang melek regulasi dan informasi serta paham bagaimana memilih produk sediaan yang aman, bermutu, dan bermanfaat," tutup dia.(knu)

Baca juga:

BBPOM DKI Jakarta Ingatkan Warga Waspada Bahan Kimia Tekstil dalam Takjil



Baca Artikel Asli