Badan POM dan Polri Tindak Peredaran Ilegal Gas ‘Baby Whip’, Disebut Bisa Membahayakan Nyawa Pemakainya

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Badan POM dan Polri Tindak Peredaran Ilegal Gas ‘Baby Whip’, Disebut Bisa Membahayakan Nyawa Pemakainya

Ketua BPOM Taruna Ikrar.(foto: dok Badan POM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) bersama Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah tinggal yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida (N2O). Gas yang juga dikenal sebagai gas tertawa merek Baby Whip ditemukan petugas gabungan di Jalan Kapuk Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Ini pelanggaran peredaran Baby Whip di fasilitas ilegal yang dijual di marketplace," kata Kepala Badan POM Taruna Ikrar dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4).

Taruna menjelaskan tim menemukan barang bukti produk Baby Whip berisi gas N2O dalam sejumlah kemasan tabung di lokasi. Rinciannya, tabung 2,2 liter sebanyak 51 pieces (pcs), 42 pcs tabung 640 gram, serta 9 pcs tabung valve berbagai ukuran mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, dan 7 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 26 tabung kosong gas N2O Baby Whip dengan berbagai ukuran yaitu 2,2 liter, 1.250 gram, 640 gram, dan tabung valve kosong 7 kilogram.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 1.409 Vape Narkoba di Mal Basurs Cipinang, Jaktim


Di lokasi juga ditemukan alat dan bahan kemas berupa alat pemanas sealer, plastik segel, plastik packing, puluhan kardus kemasan ukuran 640gX6 dan kardus kemasan 640gX1, tutup tabung, kabel ties, serta lakban.

Terdapat juga tiga dus nozzle (nosel) sebagai alat bantu penggunaan produk Baby Whip. Saat ini, petugas terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penjualan. Berdasar hasil investigasi sementara, di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku melakukan pengemasan sekunder tabung dan nozzle ke dalam dus.

Sementara itu, tabung, nozzle, dan kemasan dus diimpor dari berbagai negara. Isi gas diperoleh dari distributor gas di Bekasi.

Taruna menegaskan praktik peredaran N2O ini melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU 17/2023 tentang Kesehatan yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Pelaku juga akan dijerat Pasal 436 ayat (1) jo Pasal 145 ayat (1) karena melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan terkait dengan sediaan farmasi.

“Pelaku pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Taruna.

Penyalahgunaan N2O dengan cara dihirup langsung untuk menimbulkan efek kesenangan (euforia) tengah menjadi tren. Taruna menyebut praktik peredaran sediaan farmasi maupun pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan dilakukan tanpa keahlian sangat membahayakan masyarakat.

Gas N2O digunakan di berbagai sektor dan kewenangan pengawasan Badan POM meliputi penggunaannya sebagai bahan tambahan pangan (BTP) dan sediaan farmasi jenis gas medik yang seharusnya digunakan di fasilitas kesehatan. "Penyalahgunaan N2O dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia atau kondisi kurangnya oksigen di tingkat jaringan tubuh, bahkan kematian," ujarnya.

Gas N2O sebenarnya memiliki berbagai manfaat dalam bidang medis, pangan, dan otomotif. Di bidang pangan, N2O digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP), sebagaimana tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995.

Dalam Peraturan Badan POM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N2O termasuk jenis BTP dalam golongan propelan. Propelan merupakan gas yang digunakan untuk mendorong pangan keluar dari kemasan. Contoh penggunaannya yang paling dikenal yakni untuk membantu pembentukan busa krim, seperti pada whipped cream.

Badan POM juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N2O) pada 27 Februari 2026.

SE tersebut merupakan bentuk respons Badan POM dalam melindungi masyarakat, memperjelas ketentuan produksi dan peredaran N2O, serta memastikan N2O yang digunakan dalam produk pangan telah memenuhi standar keamanan pangan. Taruna mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan produk yang berisiko terhadap kesehatan.

"Konsumen yang melek regulasi dan informasi serta paham bagaimana memilih produk sediaan yang aman, bermutu, dan bermanfaat," tutup dia.(knu)

Baca juga:

BBPOM DKI Jakarta Ingatkan Warga Waspada Bahan Kimia Tekstil dalam Takjil



#Badan POM #Gas Tertawa Whip Pink #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasat Narkoba AKP Pardiman tidak terlibat kasus narkoba, hanya menjadi saksi di Bareskrim. Meski begitu, ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Bagikan