Bachtiar Nasir Bantah Pakai Dana Yayasan untuk Aksi 411 dan 212
Jumat, 10 Februari 2017 -
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir mengatakan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana yang terkumpul di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Itu dananya dari umat untuk umat lagi," kata Bachtiar di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (10/2) sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, pihaknya berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp3 miliar yang dikelolanya di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana tersebut berasal dari sumbangan umat.Dana itu sebagian dipakai untuk membiayai Aksi 411 dan Aksi 212.
"Dana dipakai untuk konsumsi, untuk yang datang unjuk rasa, untuk para korban luka di aksi 411," katanya.
Selain itu, dana juga digunakan untuk membantu meringankan para korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Kami sumbang juga Rp500 juta ke Aceh dan Rp200 juta untuk korban di Sumbawa. Jadi dananya dari umat untuk umat," ujarnya.
Menurut Bachtiar Nasir, dana yang terkumpul di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua, hingga kini belum terpakai seluruhnya. Ia pun memastikan bahwa pihaknya amanah dalam menjaga dana sumbangan tersebut.
"Di rekening yayasan, kami enggak ada yang mengambil, enggak ada pemindahan hak. Kami rawat betul dana itu," katanya.
Menurut mantan pengurus MUI ini, pihaknya hanya meminjam rekening yayasan tersebut agar arus dana dapat dipantau dengan baik.
"Jangan dilihat hanya uangnya saja. Ini umat Islam sangat ingin membela agamanya sesuai perintah di Alquran untuk berinfak yang orientasinya keakhiratan. Kami panitia GNPF enggak bisa bikin rekening begitu saja, akhirnya kami kerja sama secara lisan meminjam rekening yayasan supaya ini dapat dikontrol, ada badan hukumnya," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa di yayasan tersebut, ia tidak memiliki jabatan apapun. "Saya di yayasan itu bukan pengawas, bukan pembina, bukan pendiri juga. Jadi enggak ada unsur TPPU," katanya.
Bachtiar Nasir diperiksa penyidik Bareskrim pada Jumat sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.
Dalam kasus tersebut, penyidik berusaha mengusut unggahan di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI, atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dalam postingan tersebut, tertera penanggung jawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin dan Luthfie Hakim.