Bachtiar Nasir Bantah Pakai Dana Yayasan untuk Aksi 411 dan 212

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Februari 2017
Bachtiar Nasir Bantah Pakai Dana Yayasan untuk Aksi 411 dan 212

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir (Instagram/Bachtiar Nasir)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir mengatakan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana yang terkumpul di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Itu dananya dari umat untuk umat lagi," kata Bachtiar di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (10/2) sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, pihaknya berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp3 miliar yang dikelolanya di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana tersebut berasal dari sumbangan umat.Dana itu sebagian dipakai untuk membiayai Aksi 411 dan Aksi 212.

"Dana dipakai untuk konsumsi, untuk yang datang unjuk rasa, untuk para korban luka di aksi 411," katanya.

Selain itu, dana juga digunakan untuk membantu meringankan para korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Kami sumbang juga Rp500 juta ke Aceh dan Rp200 juta untuk korban di Sumbawa. Jadi dananya dari umat untuk umat," ujarnya.

Menurut Bachtiar Nasir, dana yang terkumpul di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua, hingga kini belum terpakai seluruhnya. Ia pun memastikan bahwa pihaknya amanah dalam menjaga dana sumbangan tersebut.

"Di rekening yayasan, kami enggak ada yang mengambil, enggak ada pemindahan hak. Kami rawat betul dana itu," katanya.

Menurut mantan pengurus MUI ini, pihaknya hanya meminjam rekening yayasan tersebut agar arus dana dapat dipantau dengan baik.

"Jangan dilihat hanya uangnya saja. Ini umat Islam sangat ingin membela agamanya sesuai perintah di Alquran untuk berinfak yang orientasinya keakhiratan. Kami panitia GNPF enggak bisa bikin rekening begitu saja, akhirnya kami kerja sama secara lisan meminjam rekening yayasan supaya ini dapat dikontrol, ada badan hukumnya," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa di yayasan tersebut, ia tidak memiliki jabatan apapun. "Saya di yayasan itu bukan pengawas, bukan pembina, bukan pendiri juga. Jadi enggak ada unsur TPPU," katanya.

Bachtiar Nasir diperiksa penyidik Bareskrim pada Jumat sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.

Dalam kasus tersebut, penyidik berusaha mengusut unggahan di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI, atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dalam postingan tersebut, tertera penanggung jawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin dan Luthfie Hakim.

#GNPF MUI #Aksi Bela Quran #TPPU #Bachtiar Nasir
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK membeberkan konstruksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana Program Sosial BI dan Penyuluh Jasa Keuangan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Indonesia
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Kasus tersebut terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan United States Department of Justice – Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (US DoJ OPDAT).
Dwi Astarini - Selasa, 10 Juni 2025
Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional
Indonesia
KPK Sita Duit Rupiah, Dolar AS dan Singapura di Penggeledahan Pengusaha Robert Bono Susatyo
Sebelumnya, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
KPK Sita Duit Rupiah, Dolar AS dan Singapura di Penggeledahan Pengusaha Robert Bono Susatyo
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait TPPU Rita Widyasari
Rumah Robert Bono yang digeledah lokasinya berada di Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait TPPU Rita Widyasari
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Perusahaan Cangkang Cuci Uang Judol Rp 530 M, Ini Daftar Situs Slotnya
Kedua tersangka berinisial OHW dan H, tercatat sebagai petinggi PT A2Z Solusindo Teknologi (AST)
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Mei 2025
Bareskrim Bongkar Modus Perusahaan Cangkang Cuci Uang Judol Rp 530 M, Ini Daftar Situs Slotnya
Indonesia
BNN Klaim Selamatkan Rp 1 Triliun, Kini Petakan Oknum Aparat Terlibat Cuci Uang Narkoba
Hasil penyitaan 1,2 ton barang bukti narkotika dari pengungkapan 14 kasus dan penangkapan 37 orang tersangka selama Februari 2025.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
BNN Klaim Selamatkan Rp 1 Triliun, Kini Petakan Oknum Aparat Terlibat Cuci Uang Narkoba
Indonesia
PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol, Nilainya Sampai Rp 600 Miliar
Di balik upaya memerangi judol
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol, Nilainya Sampai Rp 600 Miliar
Bagikan