Bachtiar Nasir Bantah Pakai Dana Yayasan untuk Aksi 411 dan 212

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Februari 2017
Bachtiar Nasir Bantah Pakai Dana Yayasan untuk Aksi 411 dan 212

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir (Instagram/Bachtiar Nasir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir mengatakan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana yang terkumpul di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Itu dananya dari umat untuk umat lagi," kata Bachtiar di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (10/2) sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, pihaknya berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp3 miliar yang dikelolanya di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana tersebut berasal dari sumbangan umat.Dana itu sebagian dipakai untuk membiayai Aksi 411 dan Aksi 212.

"Dana dipakai untuk konsumsi, untuk yang datang unjuk rasa, untuk para korban luka di aksi 411," katanya.

Selain itu, dana juga digunakan untuk membantu meringankan para korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Kami sumbang juga Rp500 juta ke Aceh dan Rp200 juta untuk korban di Sumbawa. Jadi dananya dari umat untuk umat," ujarnya.

Menurut Bachtiar Nasir, dana yang terkumpul di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua, hingga kini belum terpakai seluruhnya. Ia pun memastikan bahwa pihaknya amanah dalam menjaga dana sumbangan tersebut.

"Di rekening yayasan, kami enggak ada yang mengambil, enggak ada pemindahan hak. Kami rawat betul dana itu," katanya.

Menurut mantan pengurus MUI ini, pihaknya hanya meminjam rekening yayasan tersebut agar arus dana dapat dipantau dengan baik.

"Jangan dilihat hanya uangnya saja. Ini umat Islam sangat ingin membela agamanya sesuai perintah di Alquran untuk berinfak yang orientasinya keakhiratan. Kami panitia GNPF enggak bisa bikin rekening begitu saja, akhirnya kami kerja sama secara lisan meminjam rekening yayasan supaya ini dapat dikontrol, ada badan hukumnya," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa di yayasan tersebut, ia tidak memiliki jabatan apapun. "Saya di yayasan itu bukan pengawas, bukan pembina, bukan pendiri juga. Jadi enggak ada unsur TPPU," katanya.

Bachtiar Nasir diperiksa penyidik Bareskrim pada Jumat sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.

Dalam kasus tersebut, penyidik berusaha mengusut unggahan di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI, atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dalam postingan tersebut, tertera penanggung jawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin dan Luthfie Hakim.

#GNPF MUI #Aksi Bela Quran #TPPU #Bachtiar Nasir
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Bagikan