Bacaleg yang Pindah Partai Politik Harus Mundur dari Posisi Anggota Dewan
Selasa, 24 Juli 2018 -
MerahPutih.Com - Fenomena pindah partai politik jamak terjadi pada saat menjelang Pileg 2019. Beberapa tokoh atau anggota partai yang 'lompat pagar' ke partai lain yang dianggap lebih memberikan peluang menang serta memberikan jaminan tertentu.
Realitas pindah partai tersebut dilakukan oleh juga anggota DPR dan DPRD. Menurut pengamat politik Herdiansyah Hamzah, anggota dewan yang pindah partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019 harus mundur dari posisinya sebagai legislator atau anggota dewan.
Herdiansyah menegaskan bahwa anggota dewan yang mendaftar bacaleg menggunakan bendera parpol lain berarti sudah tidak mewakili parpol yang telah meloloskannya duduk sebagai wakil rakyat di parlemen.
"Aneh kalau ada anggota DPRD yang pindah partai, tapi tetap ngotot tidak mau mundur. Mereka mesti baca aturan dan mestinya paham dengan konsekuensinya," kata staf pengajar di Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur itu di Samarinda, Selasa (24/7).
Herdiansyah sebagaimana dilansir Antara mengemukakan hal itu, menanggapi adanya sejumlah politikus dan juga anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang pindah parpol saat mendaftar sebagai bacaleg.

Pria yang akrab disapa Castro itu kemudian memaparkan bahwa ada dua regulasi yang mengatur soal pindah partai ini. Satu aturan tentang pemerintahan daerah yang diatur dalam UU 23 Nomor 2014 dan satu lagi regulasi pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Kedua regulasi itu sama-sama mengatur anggota DPRD yang pindah partai harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD," jelas Castro.
Ia menambahkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pergantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan terhadap anggota DPR/DPRD jika yang bersangkutan berhenti dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Pasal 139 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan secara eksplisit bahwa salah satu sebab anggota DPR/DPRD diberhentikan antar waktu, jika menjadi anggota partai politik lain.
"Artinya, norma ini berlaku mutlak terhadap anggota DPRD yang menyatakan diri bergabung dengan partai politik lain," jelasnya.
Selain itu, lanjut Castro, dalam UU Nomor 7 Thaun 2017 tentang Pemilu juga disebutkan salah satu persyaratan bakal caleg adalah menjadi anggota parpol (Pasal 240 ayat 1 huruf n).
"Artinya, saat mendaftar ke KPU, bakal caleg yang pindah parpol itu sudah menjadi anggota parpol baru, yang dibuktikan dengg kartu tanda anggota (Pasal 240 ayat 2 huruf i)," jelasnya.
Dengan demikian, konsekuensi hukum atas status pindah parpol tersebut mengharuskan sang legislator mundur sebagai wakil rakyat.
Secara teknis, menurut Castro, saat mendaftar ke KPU, bacaleg itu harus melampirkan dokumen terkait pengunduran diri tersebut, mulai dari formulir model BB-1, surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD yang ditujukan kepada ketua DPRD, tanda terima dari pejabat yangg berwenang (sekretariat DPRD) atas penyerahan surat pengunduran diri itu, dan surat keterangan dari sekretariat DPRD jika pengajuan pengunduran diri itu sedang diproses.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pengamat CSIS: Cawapres Jokowi Harus Seorang Tokoh Muslim