Pemilu 2019

Bacaleg yang Pindah Partai Politik Harus Mundur dari Posisi Anggota Dewan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 24 Juli 2018
Bacaleg yang Pindah Partai Politik Harus Mundur dari Posisi Anggota Dewan

Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2019 (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Fenomena pindah partai politik jamak terjadi pada saat menjelang Pileg 2019. Beberapa tokoh atau anggota partai yang 'lompat pagar' ke partai lain yang dianggap lebih memberikan peluang menang serta memberikan jaminan tertentu.

Realitas pindah partai tersebut dilakukan oleh juga anggota DPR dan DPRD. Menurut pengamat politik Herdiansyah Hamzah, anggota dewan yang pindah partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019 harus mundur dari posisinya sebagai legislator atau anggota dewan.

Herdiansyah menegaskan bahwa anggota dewan yang mendaftar bacaleg menggunakan bendera parpol lain berarti sudah tidak mewakili parpol yang telah meloloskannya duduk sebagai wakil rakyat di parlemen.

"Aneh kalau ada anggota DPRD yang pindah partai, tapi tetap ngotot tidak mau mundur. Mereka mesti baca aturan dan mestinya paham dengan konsekuensinya," kata staf pengajar di Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur itu di Samarinda, Selasa (24/7).

Herdiansyah sebagaimana dilansir Antara mengemukakan hal itu, menanggapi adanya sejumlah politikus dan juga anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang pindah parpol saat mendaftar sebagai bacaleg.

Anggota DPR
Para Anggota DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pria yang akrab disapa Castro itu kemudian memaparkan bahwa ada dua regulasi yang mengatur soal pindah partai ini. Satu aturan tentang pemerintahan daerah yang diatur dalam UU 23 Nomor 2014 dan satu lagi regulasi pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Kedua regulasi itu sama-sama mengatur anggota DPRD yang pindah partai harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD," jelas Castro.

Ia menambahkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pergantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan terhadap anggota DPR/DPRD jika yang bersangkutan berhenti dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Pasal 139 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan secara eksplisit bahwa salah satu sebab anggota DPR/DPRD diberhentikan antar waktu, jika menjadi anggota partai politik lain.

"Artinya, norma ini berlaku mutlak terhadap anggota DPRD yang menyatakan diri bergabung dengan partai politik lain," jelasnya.

Selain itu, lanjut Castro, dalam UU Nomor 7 Thaun 2017 tentang Pemilu juga disebutkan salah satu persyaratan bakal caleg adalah menjadi anggota parpol (Pasal 240 ayat 1 huruf n).

"Artinya, saat mendaftar ke KPU, bakal caleg yang pindah parpol itu sudah menjadi anggota parpol baru, yang dibuktikan dengg kartu tanda anggota (Pasal 240 ayat 2 huruf i)," jelasnya.

Dengan demikian, konsekuensi hukum atas status pindah parpol tersebut mengharuskan sang legislator mundur sebagai wakil rakyat.

Secara teknis, menurut Castro, saat mendaftar ke KPU, bacaleg itu harus melampirkan dokumen terkait pengunduran diri tersebut, mulai dari formulir model BB-1, surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD yang ditujukan kepada ketua DPRD, tanda terima dari pejabat yangg berwenang (sekretariat DPRD) atas penyerahan surat pengunduran diri itu, dan surat keterangan dari sekretariat DPRD jika pengajuan pengunduran diri itu sedang diproses.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pengamat CSIS: Cawapres Jokowi Harus Seorang Tokoh Muslim

#Pemilu 2019 #Pendaftaran Caleg 2019 #Pengamat Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti Fenomena 'Inflasi Pengamat', Kritik Dinilai Bisa Jadi Propaganda
DPR menilai fenomena 'inflasi pengamat' relevan. Habiburokhman menyebut sebagian kritik bersifat provokatif hingga berpotensi jadi propaganda politik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
DPR Soroti Fenomena 'Inflasi Pengamat', Kritik Dinilai Bisa Jadi Propaganda
Indonesia
Perang AS-Israel vs Iran, Pengamat Minta Indonesia Tetap Netral dan Dorong Perdamaian
Perang AS-Israel vs Iran kini makin memanas. Pengamat pun meminta Indonesia agar tetap netral dan mendorong perdamaian.
Soffi Amira - Jumat, 06 Maret 2026
Perang AS-Israel vs Iran, Pengamat Minta Indonesia Tetap Netral dan Dorong Perdamaian
Indonesia
Pengamat Sebut Konflik AS-Israel vs Iran Berpotensi Jadi Krisis Global, jika Rusia dan China Terlibat
Perang antara AS-Israel vs Iran bisa menjadi krisis global, jika Rusia dan China ikut terlibat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Pengamat Sebut Konflik AS-Israel vs Iran Berpotensi Jadi Krisis Global, jika Rusia dan China Terlibat
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Presiden RI, Prabowo Subianto, sempat bercanda soal mengawasi gerak-gerik PKB. Menurut pengamat, hal itu bukanlah guyonan semata.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Indonesia
Nicolas Maduro Ditangkap AS, Jerry Massie Ungkap 2 Alasan Utama di Baliknya
Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, ditangkap oleh otoritas AS. Pengamat politik, Jerry Massie mengatakan, bahwa ini menjadi bukti dominasi politik dan militer AS.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Nicolas Maduro Ditangkap AS, Jerry Massie Ungkap 2 Alasan Utama di Baliknya
Indonesia
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Publik figur kini diminta untuk tidak menyebarkan narasi menyesatkan soal bencana Sumatra. Pengamat menilai, hal itu hanya memperpanjang penderitaan.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Indonesia
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Pemerintah harus membayar utang Whoosh senilai Rp 1,2 triliun per tahun. Pengamat pun mengatakan, bahwa ini bisa menjadi bom waktu.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Bagikan