Pemilu 2019

Bacaleg yang Pindah Partai Politik Harus Mundur dari Posisi Anggota Dewan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 24 Juli 2018
Bacaleg yang Pindah Partai Politik Harus Mundur dari Posisi Anggota Dewan

Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2019 (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Fenomena pindah partai politik jamak terjadi pada saat menjelang Pileg 2019. Beberapa tokoh atau anggota partai yang 'lompat pagar' ke partai lain yang dianggap lebih memberikan peluang menang serta memberikan jaminan tertentu.

Realitas pindah partai tersebut dilakukan oleh juga anggota DPR dan DPRD. Menurut pengamat politik Herdiansyah Hamzah, anggota dewan yang pindah partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019 harus mundur dari posisinya sebagai legislator atau anggota dewan.

Herdiansyah menegaskan bahwa anggota dewan yang mendaftar bacaleg menggunakan bendera parpol lain berarti sudah tidak mewakili parpol yang telah meloloskannya duduk sebagai wakil rakyat di parlemen.

"Aneh kalau ada anggota DPRD yang pindah partai, tapi tetap ngotot tidak mau mundur. Mereka mesti baca aturan dan mestinya paham dengan konsekuensinya," kata staf pengajar di Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur itu di Samarinda, Selasa (24/7).

Herdiansyah sebagaimana dilansir Antara mengemukakan hal itu, menanggapi adanya sejumlah politikus dan juga anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang pindah parpol saat mendaftar sebagai bacaleg.

Anggota DPR
Para Anggota DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pria yang akrab disapa Castro itu kemudian memaparkan bahwa ada dua regulasi yang mengatur soal pindah partai ini. Satu aturan tentang pemerintahan daerah yang diatur dalam UU 23 Nomor 2014 dan satu lagi regulasi pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Kedua regulasi itu sama-sama mengatur anggota DPRD yang pindah partai harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD," jelas Castro.

Ia menambahkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pergantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan terhadap anggota DPR/DPRD jika yang bersangkutan berhenti dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Pasal 139 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan secara eksplisit bahwa salah satu sebab anggota DPR/DPRD diberhentikan antar waktu, jika menjadi anggota partai politik lain.

"Artinya, norma ini berlaku mutlak terhadap anggota DPRD yang menyatakan diri bergabung dengan partai politik lain," jelasnya.

Selain itu, lanjut Castro, dalam UU Nomor 7 Thaun 2017 tentang Pemilu juga disebutkan salah satu persyaratan bakal caleg adalah menjadi anggota parpol (Pasal 240 ayat 1 huruf n).

"Artinya, saat mendaftar ke KPU, bakal caleg yang pindah parpol itu sudah menjadi anggota parpol baru, yang dibuktikan dengg kartu tanda anggota (Pasal 240 ayat 2 huruf i)," jelasnya.

Dengan demikian, konsekuensi hukum atas status pindah parpol tersebut mengharuskan sang legislator mundur sebagai wakil rakyat.

Secara teknis, menurut Castro, saat mendaftar ke KPU, bacaleg itu harus melampirkan dokumen terkait pengunduran diri tersebut, mulai dari formulir model BB-1, surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD yang ditujukan kepada ketua DPRD, tanda terima dari pejabat yangg berwenang (sekretariat DPRD) atas penyerahan surat pengunduran diri itu, dan surat keterangan dari sekretariat DPRD jika pengajuan pengunduran diri itu sedang diproses.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pengamat CSIS: Cawapres Jokowi Harus Seorang Tokoh Muslim

#Pemilu 2019 #Pendaftaran Caleg 2019 #Pengamat Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Publik figur kini diminta untuk tidak menyebarkan narasi menyesatkan soal bencana Sumatra. Pengamat menilai, hal itu hanya memperpanjang penderitaan.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Indonesia
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Pemerintah harus membayar utang Whoosh senilai Rp 1,2 triliun per tahun. Pengamat pun mengatakan, bahwa ini bisa menjadi bom waktu.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Indonesia
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menilai, pelaporan akun medsos yang dinilai menghina Bahlil tidak etis. Sebab, hal itu masih dalam batas wajar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengadakan pertemuan tertutup, Sabtu (4/10)
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Kini, banyak wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Pengamat politik menilai jika pemerintahan Prabowo tak terarah.
Soffi Amira - Jumat, 11 Juli 2025
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Indonesia
Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan
Rencana soal TNI menjaga gedung Kejaksaan kini ditolak. Pengamat pun menilai, bahwa TNI merupakan aparat pertahanan dan bukan keamanan.
Soffi Amira - Selasa, 13 Mei 2025
Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan
Bagikan