Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan

Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Februari 2026

Merahputih.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2) guna menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan ini bertujuan menguji legalitas langkah hukum yang diambil lembaga antirasuah tersebut.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis keterangan resmi dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Baca juga:

KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Jadwal Sidang dan Kontroversi Kuota Haji

Humas PN Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan perdana untuk membedah gugatan pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini pada akhir bulan ini. "Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026," demikian kutipan lebih lanjut dari SIPP.

Kasus ini bermula saat KPK mengendus adanya ketidakberesan dalam pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Pada Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan panjang sejak Agustus 2025.

Penyelidikan ini juga diperkuat oleh temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang menyoroti pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus, yang dinilai menabrak UU Nomor 8 Tahun 2019.

Baca juga:

Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus

Kerugian Negara dan Pencekalan Tokoh Penting

KPK mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam sengkarut ini menembus angka Rp1 triliun. Selain Yaqut, KPK juga mencekal dua orang lainnya, yakni mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.

Penyidikan terus berkembang hingga menyasar keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang diduga ikut menikmati aliran dana atau penyimpangan prosedur tersebut.

Kini, publik menunggu apakah langkah praperadilan ini mampu menggugurkan status tersangka sang mantan menteri atau justru memperkuat bukti-bukti yang dimiliki KPK.

Baca Artikel Asli