Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 Februari 2026
Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2) guna menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan ini bertujuan menguji legalitas langkah hukum yang diambil lembaga antirasuah tersebut.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis keterangan resmi dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Baca juga:

KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Jadwal Sidang dan Kontroversi Kuota Haji

Humas PN Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan perdana untuk membedah gugatan pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini pada akhir bulan ini. "Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026," demikian kutipan lebih lanjut dari SIPP.

Kasus ini bermula saat KPK mengendus adanya ketidakberesan dalam pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Pada Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan panjang sejak Agustus 2025.

Penyelidikan ini juga diperkuat oleh temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang menyoroti pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus, yang dinilai menabrak UU Nomor 8 Tahun 2019.

Baca juga:

Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus

Kerugian Negara dan Pencekalan Tokoh Penting

KPK mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam sengkarut ini menembus angka Rp1 triliun. Selain Yaqut, KPK juga mencekal dua orang lainnya, yakni mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.

Penyidikan terus berkembang hingga menyasar keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang diduga ikut menikmati aliran dana atau penyimpangan prosedur tersebut.

Kini, publik menunggu apakah langkah praperadilan ini mampu menggugurkan status tersangka sang mantan menteri atau justru memperkuat bukti-bukti yang dimiliki KPK.

#Breaking #Menag Gus Yaqut #Kasus Korupsi #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Imbas Kebakaran Rumput Area Runway
Operasional Bandara Sam Ratulangi Manado ditutup sementara akibat kebakaran rumput di sekitar runway 18. Asap tebal picu delay dan pengalihan rute penerbangan!
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Imbas Kebakaran Rumput Area Runway
Indonesia
Anak Krakatau Erupsi Lagi, Masih Berlangsung Jauhi Radius 2 KM!
Gunung Api Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda kembali menunjukkan aktivitas vulkanik dengan mengalami erupsi pada Senin (5/10) pukul 20.13 WIB.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Oktober 2026
Anak Krakatau Erupsi Lagi, Masih Berlangsung Jauhi Radius 2 KM!
Dunia
Masuk Selat Hormuz Matikan Pelacak, 2 Kapal Minyak Supertanker Uni Emirat Arab Meledak
Dua kapal supertanker meledak di Selat Hormuz usai mematikan alat pelacak dan melanggar aturan navigasi di tengah ketatnya kendali maritim Iran.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Oktober 2026
Masuk Selat Hormuz Matikan Pelacak, 2 Kapal Minyak Supertanker Uni Emirat Arab Meledak
Indonesia
Duka Gempa Sumba Barat Daya M 6,1 Hari Ini: Lansia Tewas, Bangunan Sekolah Hancur
Simak kronologi lengkap bencana gempa M 6,1 yang merenggut nyawa warga lansia di Kodi Utara Sumba.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Oktober 2026
Duka Gempa Sumba Barat Daya M 6,1 Hari Ini: Lansia Tewas, Bangunan Sekolah Hancur
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Bagikan