Ba'asyir Batal Bebas, Yusril Cuma Jalankan Perintah Jokowi
Rabu, 23 Januari 2019 -
MerahPutih.com - Terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir batal dibebaskan pemerintah lantaran tidak mau menandatangani surat pernyataan setia kepada pancasila dan UUD 1945. Sedianya, Ba'asyir akan dibebaskan Rabu (27/1) hari ini, tetapi atas pertimbangan di atas akhirnya dibatalkan.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum capres/cawapres nomor 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya hanya menyampaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pembebasan Ba'asyir. Namun, lanjut dia, terkait pembatalan semua keputusan dikembalikan ke pemerintah.
"Karena beliau (Presiden Jokowi) sudah memerintahkan kepada Saya. Sudah Saya laksanakan, Ada perubahan di internal pemerintah, Saya memahami itu, dan kembali ke pemerintah," kata Yusril kepada wartawan saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu (23/1).
Menurutnya, apa yang sudah disampaikan kepada ABB adalah tugas yang sudah disampaikan dari Presiden. Namun, jika ada perubahan di internal pemerintah, itu menjadi kewenangan pemerintah.
"Jadi seperti saya katakan, saya kembalikan lagi kepada pemerintah yang akan menjadi keputusan akhir," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Terkait keputusan ini, Yusril mengaku belum mendapat arahan baru dari Presiden. Namun demikian, komunikasi akan tetap dilakukan.
"Sampai sini tugas saya sudah selesai. Kalau ada hal baru yang minta saya analisis atau saya kerjakan, ya saya kerjakan, jadi saya tunggu saja dulu. Sementara ini saya belum bertemu dengan pak Jokowi," pungkasnya. (Fdi)