Ba'asyir Batal Bebas, Yusril Cuma Jalankan Perintah Jokowi
Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (MP/Win)
MerahPutih.com - Terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir batal dibebaskan pemerintah lantaran tidak mau menandatangani surat pernyataan setia kepada pancasila dan UUD 1945. Sedianya, Ba'asyir akan dibebaskan Rabu (27/1) hari ini, tetapi atas pertimbangan di atas akhirnya dibatalkan.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum capres/cawapres nomor 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya hanya menyampaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pembebasan Ba'asyir. Namun, lanjut dia, terkait pembatalan semua keputusan dikembalikan ke pemerintah.
"Karena beliau (Presiden Jokowi) sudah memerintahkan kepada Saya. Sudah Saya laksanakan, Ada perubahan di internal pemerintah, Saya memahami itu, dan kembali ke pemerintah," kata Yusril kepada wartawan saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu (23/1).
Menurutnya, apa yang sudah disampaikan kepada ABB adalah tugas yang sudah disampaikan dari Presiden. Namun, jika ada perubahan di internal pemerintah, itu menjadi kewenangan pemerintah.
"Jadi seperti saya katakan, saya kembalikan lagi kepada pemerintah yang akan menjadi keputusan akhir," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Terkait keputusan ini, Yusril mengaku belum mendapat arahan baru dari Presiden. Namun demikian, komunikasi akan tetap dilakukan.
"Sampai sini tugas saya sudah selesai. Kalau ada hal baru yang minta saya analisis atau saya kerjakan, ya saya kerjakan, jadi saya tunggu saja dulu. Sementara ini saya belum bertemu dengan pak Jokowi," pungkasnya. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi