Audiensi Dengan KPU, DPR Ingatkan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran Pemilu 2024

Selasa, 07 Juni 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Pemilu akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan digelar pada 27 November 2024.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti sejumlah hal terkait pemilu 2024, termasuk mengenai efektivitas anggaran pesta demokrasi itu.

Baca Juga:

DPR dan KPU Sepakat Durasi Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari

DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati besaran dana pelaksanaan pemilu 2024 senilai Rp 76,6 triliun. Puan mengingatkan mengenai efektivitas anggaran.

“Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu,” ucapnya, Senin, (6/6), saat melakukan audiensi dengan KPU di Gedung DPR RI.

Puan menjelaskan, jadwal waktu pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Kemudian, verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022.

"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu insyaallah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan," ujar Puan.

Tak hanya itu, Puan meminta agar KPU dan Komisi II DPR melakukan simulasi kampanye agar saat Pemilu nanti berlangsung, setiap kebutuhan dapat terakomodir dengan baik.

“Durasi masa kampanye akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik, oleh karena produksi logistik harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan,” sebut Puan.

Baca Juga:

Ketua DPR Pastikan Tahapan Pemilu Segera Dimulai 14 Juni 2022

Mantan Menko PMK itu pun mengingatkan agar setiap beleid yang dikeluarkan Pemerintah mengenai pelaksanaan Pemilu dibahas dengan DPR. Termasuk, kata Puan, soal Peraturan Presiden terkait Pengadaan Logistik Pemilu 2024.

“Perlu dilakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan bentuk sengketa/perkara yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengingat lamanya Prosedur dan Mekanisme Penanganan Sengketa Pemilu 2024,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan juga menekankan mengenai akurasi dan Pemutakhiran Data Pemilih untuk dilakukan secara akuntabel. Pemerintah bersama penyelenggara Pemilu harus memastikan kemudahan masyarakat untuk dapat mengakses data pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.

“KPU agar melakukan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan data kependudukan dan melaporkan jika ada kesalahan pendataan pemilih,” tegas Puan.

“Oleh karena jangka waktu Pemilu dengan Pilkada yang berdekatan dan keterbatasan waktu pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024,” lanjutnya.

Puan menambahkan, berbagai permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 harus dijadikan bahan evaluasi untuk ditindaklanjuti. Hal tersebut, kata Puan, sebagai upaya meminimalisir terjadinya permasalahan yang berulang pada saat Pemilu 2024.

“Kita berharap pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar sehingga seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak konstitusi mereka,” tutupnya. (*)

Baca Juga:

Survei IPO: 43 Persen Rakyat Belum Tahu Jadwal Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan