DPR dan KPU Sepakat Durasi Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari
 Zulfikar Sy - Senin, 06 Juni 2022
Zulfikar Sy - Senin, 06 Juni 2022 
                Ilustrasi - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, sejumlah mural bertemakan Pemilu menghiasi tembok sudut di Kota Tangerang, Banten, Jumat, (12/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati durasi masa kampanye Pemilu Serentak 2024.
Hasil kesepakatan disampaikan Ketua DPR Puan Maharani seusai audiensi dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6).
"Durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Puan.
Baca Juga:
Ketua DPR Pastikan Tahapan Pemilu Segera Dimulai 14 Juni 2022
Puan berharap, dengan durasi masa kampanye tersebut, KPU dapat menyelesaikan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024. Pasalnya, masa kampanye sangat terkait dengan masa pengadaan dan distribusi logistik.
"Diharapkan pendistribusian logistik dan pembuatan logistik bisa dilaksanakan KPU sehingga sesuai tahapan dan jadwal yang telah disepakati," ujarnya
Ia juga berharap pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.
"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR sehingga apapun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," kata dia.
Baca Juga:
Survei IPO: 43 Persen Rakyat Belum Tahu Jadwal Pemilu 2024
Selain itu, Puan berharap lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilaksanakan maksimal 21 hari.
Bahkan, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mendorong agar bisa lebih cepat dari ketentuan yang berlaku sehingga prosesnya tidak berlarut-larut.
"Kewenangan Bawaslu untuk memeriksa sengketa pelanggaran pemilu tidak (boleh) tumpang tindih dengan MK dan MA," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
 
                      Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
 
                      Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
![[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029](https://img.merahputih.com/media/77/29/d9/7729d9a9fcd25211da956ce11b4630d5_182x135.png) 
                      Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      




