Audiensi Dengan KPU, DPR Ingatkan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 07 Juni 2022
Audiensi Dengan KPU, DPR Ingatkan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran Pemilu 2024

Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama jajajaran pimpinan DPR lainnya. (Foto: DPR.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemilu akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan digelar pada 27 November 2024.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti sejumlah hal terkait pemilu 2024, termasuk mengenai efektivitas anggaran pesta demokrasi itu.

Baca Juga:

DPR dan KPU Sepakat Durasi Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari

DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati besaran dana pelaksanaan pemilu 2024 senilai Rp 76,6 triliun. Puan mengingatkan mengenai efektivitas anggaran.

“Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu,” ucapnya, Senin, (6/6), saat melakukan audiensi dengan KPU di Gedung DPR RI.

Puan menjelaskan, jadwal waktu pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Kemudian, verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022.

"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu insyaallah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan," ujar Puan.

Tak hanya itu, Puan meminta agar KPU dan Komisi II DPR melakukan simulasi kampanye agar saat Pemilu nanti berlangsung, setiap kebutuhan dapat terakomodir dengan baik.

“Durasi masa kampanye akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik, oleh karena produksi logistik harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan,” sebut Puan.

Baca Juga:

Ketua DPR Pastikan Tahapan Pemilu Segera Dimulai 14 Juni 2022

Mantan Menko PMK itu pun mengingatkan agar setiap beleid yang dikeluarkan Pemerintah mengenai pelaksanaan Pemilu dibahas dengan DPR. Termasuk, kata Puan, soal Peraturan Presiden terkait Pengadaan Logistik Pemilu 2024.

“Perlu dilakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan bentuk sengketa/perkara yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengingat lamanya Prosedur dan Mekanisme Penanganan Sengketa Pemilu 2024,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan juga menekankan mengenai akurasi dan Pemutakhiran Data Pemilih untuk dilakukan secara akuntabel. Pemerintah bersama penyelenggara Pemilu harus memastikan kemudahan masyarakat untuk dapat mengakses data pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.

“KPU agar melakukan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan data kependudukan dan melaporkan jika ada kesalahan pendataan pemilih,” tegas Puan.

“Oleh karena jangka waktu Pemilu dengan Pilkada yang berdekatan dan keterbatasan waktu pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024,” lanjutnya.

Puan menambahkan, berbagai permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 harus dijadikan bahan evaluasi untuk ditindaklanjuti. Hal tersebut, kata Puan, sebagai upaya meminimalisir terjadinya permasalahan yang berulang pada saat Pemilu 2024.

“Kita berharap pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar sehingga seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak konstitusi mereka,” tutupnya. (*)

Baca Juga:

Survei IPO: 43 Persen Rakyat Belum Tahu Jadwal Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Pilpres #Pileg
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - 43 menit lalu
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 21 menit lalu
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Indonesia
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Selain itu, pemisahan pemilu juga dinilai akan memperkuat otonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Bagikan