Aturan Selama Masa Tenang Pilkada: APK Dicabut Hingga Larangan Kampanye

Minggu, 24 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Masa kampanye Pilkada 2024 telah berakhir. Kini, masa tenang berlangsung selama tiga hari ke depan hingga pemungutan suara Rabu 27 November mendatang.

Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

1. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun

2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Baca juga:

Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan alat peraga kampanye (APK) sudah dicopot seluruhnya tiga hari sebelum pemungutan suara.

"Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta dikutip Minggu (24/11).

Benny juga menyebut setiap paslon dilarang untuk melakukan kampanye lewat media apapun selama masa tenang, sesuai aturan yang termaktub dalam Pasal 47 ayat 4.

Baca juga:

Masa Tenang Pilkada Jakarta, CFD pada Minggu 22 November Ditiadakan

"Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang," tandasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan