Aturan Selama Masa Tenang Pilkada: APK Dicabut Hingga Larangan Kampanye


Pencopotan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pilkada 2024. Foto: dok Bawaslu
MerahPutih.com - Masa kampanye Pilkada 2024 telah berakhir. Kini, masa tenang berlangsung selama tiga hari ke depan hingga pemungutan suara Rabu 27 November mendatang.
Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:
1. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun
2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Baca juga:
Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan alat peraga kampanye (APK) sudah dicopot seluruhnya tiga hari sebelum pemungutan suara.
"Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta dikutip Minggu (24/11).
Benny juga menyebut setiap paslon dilarang untuk melakukan kampanye lewat media apapun selama masa tenang, sesuai aturan yang termaktub dalam Pasal 47 ayat 4.
Baca juga:
Masa Tenang Pilkada Jakarta, CFD pada Minggu 22 November Ditiadakan
"Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang," tandasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
