Atasi Juru Parkir Liar, Minimarket Disarankan Rekrut Petugas Resmi
Selasa, 07 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Keberadaan juru parkir liar di minimarket kini menjadi sorotan, lantaran kehadiran mereka cukup merugikan pengunjung dengan biaya parkir. Sebab sesuai regulasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, bahwa pengelola tak boleh kenakan uang parkir kepada pembeli.
Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga menyarankan, agar pemilik atau pengelola minimarket perlu bekerja sama dengan pihak pengurus warga setempat untuk mengkoordinir petugas parkir agar tidak liar.
"Bahkan jika perlu menggandeng BP Parkir Pemda untuk melibatkan petugas parkir resmi berseragam dan terdaftar," kata Nirwono Yoga, Selasa (7/5).
Lebih lanjut, kata Nirwono, pengelola minimarket harus tegas memastikan pengunjung saat belanja di minimarketnya tidak bayar, dengan memasang tanda parkir gratis.
Baca juga:
Pakar Transportasi Desak Pemda DKI Tindak Tegas Juru Parkir di Minimarket
Nirwono melanjutkan, jika pengelola minimarket mengenakan biaya parkir bisa dengan memotong saat pembayaran belanjaan kepada pembeli dengan harga flat.
Menurutnya, aturannya pemotongan biaya parkir motor dan mobil dibuat oleh pengelola. Hasil pemotongan itu uangnya diberikan kepada koordinator parkir.
Biasanya, kata dia, parkir tersebut dikoordinir oleh ormas atau pengurus warga setempat.
"Memastikan pembeli tidak dipungut biaya parkir oleh petugas parkir di luar dengan menunjukkan bukti pemotongannya," ucapnya. (Asp)