Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aspidum Kejati Jabar Dimutasi Buntut Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun

Andika Pratama - Kamis, 18 November 2021

MerahPutih.com - Kasus istri yang dituntut satu tahun penjara hanya gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang berbuntut panjang.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta dimutasi ke Jakarta guna mendukung upaya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga

Komjak Beri 7 Catatan Dalam Revisi UU Kejaksaan

Keputusan mutasi sesuai berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021. Jaksa Agung memutasi Dwi sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta

"Sebagai anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/11)

Adapun, jabatan Aspidum diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yakni oleh Riyono. Saat ini, Riyono sendiri merupakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Jawa Barat.

"Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung Republik Indonesia," ujarnya.

Leonard menegaskan, mutasi Dwi sebagai bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horisontal, vertikal dan diagonal," tuturnya.

Baca Juga

Jaksa Agung Diminta Perkuat Pengawasan Kejaksaan di Daerah

Terkait perkara istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya itu diduga terjadi pelanggaran pada penanganan perkaranya. Pasalnya, istri yang bernama Valencya alias Nengsy Lim itu diduga justru menjadi korban KDRT.

Sejauh ini sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri (Negeri) Karawang termasuk Dwi Hartanta tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

Dalam perkara tersebut, para jaksa yang menanganinya dinilai tidak memiliki kepekaan dalam menangani perkara. Selain itu, baik Kejari Karawang maupun Kejati Jawa Barat juga dinilai tidak memedomani "Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung" sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas. (*)

Baca Juga

Kejaksaan Agung Langsung Bergerak Tindak Mafia Pelabuhan

Baca Artikel Asli