ASN DKI Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kamis, 06 April 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang memakai mobil dinas untuk mudik lebaran.

"Ya sudah dibawa pulang aja engga boleh apalagi dibawa keluar kota ya engga boleh," papar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (6/4).

Baca Juga

Heboh Sering Pamer Harta, Inspektorat DKI Panggil Selvy Mandagi Pekan Depan

Lanjut Heru, KemenPAN RB akan mengeluarkan surat edaran khusus yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau apa pun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh," urainya.

Baca Juga

DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kouta Peserta Mudik Gratis di Tahun Mendatang

Maka dari itu mantan Wali Kota Jakarta Utara ini mengimbau, para ASN di Lingkungan Pemprov DKI untuk dapat menaati peraturan yang ada dengan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Namun sayangnya, Heru tak menyampaikan secara gamblang apa konsekuensi jika ASN DKI berani melakukan mudik dengan mobil dinas. (Asp)

Baca Juga

Pj DKI 1 Tak Lagi Pakai JIS untuk Salat Idul Fitri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan