Aset Industri Asuransi Indonesia Tembus Rp 1.000 Triliun, OJK Susun 3 Aturan Tata Kelola Baru

Rabu, 05 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Total aset industri asuransi di Indonesia per Januari 2025 telah menyentuh angka Rp 1.146,47 triliun, atau tumbuh 2,14 persen secara tahunan. Atas tingginya animo itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun tiga rancangan aturan baru mengenai tata kelola industri asuransi di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan ketiga rancangan aturan itu terdiri dari dua Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan satu Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK).

“Di sisi kebijakan industri PPDP, OJK sedang menyusun RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi serta Rancangan POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah,” kata Ogi Prastomiyono, dikutip di Jakarta, Rabu (5/3).

Baca juga:

5 Alasan Kuat Mesti Memiliki Asuransi Kesehatan Swasta

Aturan ketiga terkait RSEOJK tentang Asuransi Kesehatan yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan. Surat edaran ini akan mengatur penguatan proses underwriting mencakup aturan waiting period dan medical check up sebelum penutupan asuransi kesehatan.

Lebih jauh, Ogi menjelaskan pembentukan Medical Advisory Board merupakan salah satu best practices di tingkat global dengan tujuan untuk memberikan nasihat, pendapat, dan untuk melakukan telaah utilisasi (utilization review) sehingga proses underwriting produk asuransi kesehatan menjadi lebih baik.

Terkait skema coordination of benefit atau koordinasi manfaat, lanjut dia, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tertanggal 10 September 2024 yang mengatur mengenai hal tersebut.

Baca juga:

Respons Menperin Soal Wacana Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Namun, diakuinya, mekanisme teknis dari penerapan skema tersebut masih perlu diatur lebih lanjut, salah satunya melalui surat edaran OJK. Melalui skema tersebut, seorang nasabah dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi, dalam konteks ini adalah dari BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta.

“Diharapkan dengan adanya skema coordination of benefit, ekosistem kesehatan menjadi semakin kuat dan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses dan layanan kesehatan,” tandas Ogi, dikutip Antara.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan