Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik
Jumat, 05 Juli 2024 -
MERAHPUTIH.COM - ASET eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan kepada sejumlah kementerian/lembaga. Aset tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan nilai aset yang dikumpulkan mencapai Rp 2,77 triliun. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, dan Jawa Timur. "Sekira seluas 989.168 meter persegi," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Lahan yang dihibahkan tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, dan laboratorium. “Selain itu, bisa untuk kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti," kata Hadi.
Dia meminta aset ini harus segera digunakan kementerian dan lembaga. “Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," tambahnya.
Baca juga:
Kantor Pemerintahan Kota Bogor Bakal Dipindah ke Lahan Bekas BLBI
Sementara itu, masa kerja Satgas BLBI dipastikan diperpanjang. Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024. Hadi menjelaskan alasan perpanjangan masa kerja Satgas BLBI karena masih ada hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan.
"Kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligar dan debitur," terangnya.(knu)
Baca juga:
Kasus HAM Berat, BLBI dan Revisi UU MK Jadi Titipan Persoalan Mahfud ke Jokowi