Arus Balik Bikin Jakarta Berpotensi Kena Gelombang Kedua COVID-19

Rabu, 06 Mei 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - DKI Jakarta berpotensi terkena wabah corona gelombang dua setelah para pemudik datang dari daerahnya masing-masing usai lebaran. Mengingat, penyebaran virus corona sudah hampir merata di seluruh daerah di Indonesia.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah meminta ada payung hukum untuk mempersulit pemudik balik lagi ke Jakarta. Jika tidak ada payung hukum, rencana membatasi pemudik balik ke Jakarta di tengah pandemi COVID-19, sulit untuk dilaksanakan.

"Aparat di lapangan bisa kebingungan untuk memberi sanksi," kata Trubus kepada wartawan, Rabu (6/5).

Baca Juga:

Kasus Positif Corona Melonjak Jadi 6.248 Orang



Warga bisa saja pasti abai jika bentuknya hanya imbauan dan peringatan. Belum lagi akses masuk ke Jakarta sangat banyak. "Tak bisa dijangkau hanya oleh puluhan check point," jelas Trubus.

Selain itu, pendatang arus balik ke Jakarta tidak bisa dicap 'kriminal' hanya karena ingin kembali bekerja di Ibu Kota. "Para pendatang kembali ke Jakarta tidak bisa dihukum atau diancam sanksi. Di lapangan, penegak hukum tak bisa menindak jika misalnya arus balik jumlahnya banyak. Berpotensi kepadatan dan keramaian," ungkap pengajar dari Universitas Trisakti.

"Artinya mission impossible. Belum lagi kebijakan harus sejalan dengan pemerintah pusat," papar Trubus .

Urbanisasi pasca Lebaran sulit terelakkan. Operasi yustisi yang ketat saja masih banyak urbanisasi, apalagi jika PSBB dilonggarkaan. Dia menyarankan, jika benar-benar akan membatasi arus balik, kuncinya pendataan lengkap warga yang kini sudah mudik.

Petugas di perbatasan Cianjur, Jawa Barat, terus memperketat pemeriksaan terhadap pengendara dan pemudik yang hendak pulang ke kampung halamanya di sejumlah wilayah di Cianjur, terlebih setelah sejumlah wilayah di Jabodetabek melakukan PSBB (Ahmad Fikri)
Petugas di perbatasan Cianjur, Jawa Barat, terus memperketat pemeriksaan terhadap pengendara dan pemudik yang hendak pulang ke kampung halamanya di sejumlah wilayah di Cianjur, terlebih setelah sejumlah wilayah di Jabodetabek melakukan PSBB (Foto: Antara/Ahmad Fikri)



Lebih baik, Pemprov DKI Jakarta fokus membuat karantina atau lockdown terbatas per kelurahan atau RW. Karantina terbatas wilayah kecil akan otomatis mengisolasi pemudik. Setelahnya, fokus jaring pengaman sosial untuk penduduk yang tinggal di wilayah isolasi.

Misalnya dilihat dari banyaknya kasus positif, Orang Dalam Pengawasan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Kemudian, warga yang pergi mudik perlu diteliti dan didata.

"Minta RT, RW, kelurahan mendata dengan jelas dan cermat warganya yang mudik dan kembali ke Jakarta," jelas Trubus.

Dari situs corona.jakarta.go.id, Selasa (5/5), kasus baru pada hari ini tercatat sebanyak 169 kasus.

Baca Juga:

Pemerintah Dinilai Tak Tepat Beri Kartu Pra Kerja untuk Korban Penanganan COVID-19

Terakhir kali, Jakarta mengalami lonjakan kasus baru COVID-19 yang lebih tinggi dari hari ini pada 16 April. Pada tanggal itu, ada 223 kasus baru COVID-19 di Jakarta. Setelah itu, lonjakan yang cukup tinggi terjadi pada 21 April dengan 167 kasus baru.

Tambahan 169 kasus baru COVID-19 ini terjadi setelah Jakarta mengalami jumlah penurunan kasus baru dalam tiga hari belakangan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan