Aparat Jadi Jurnalis Berdampak Negatif ke Citra Pers Tanah Air
Kamis, 15 Desember 2022 -
MerahPutih.com - Adanya mantan kontributor televisi Umbaran Wibowo yang dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora menuai kontroversi. Apalagi, perwira berpangkat Iptu itu sudah 14 tahun "menyamar" jadi jurnalis.
Ketua Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung menilai, praktek tersebut merupakan tindakan yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
Menurut Erick, penyusupan aparat ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
Baca Juga:
Jurnalis TV Jadi Kapolsek, Polda Jateng: Dia Pernah Lakukan Tugas Intelijen
Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya," kata Erick dalam keterangannya, Kamis (15/12).
Ia melihat, dengan menyusupkan polisi pada media, kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.
"Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," jelas Erick.
Ia menuturkan, dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.
"Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan," ucap Erick.
Baca Juga:
Jurnalis Bandung Lakukan Aksi Diam Menolak 17 Pasal Bermasalah di RKUHP
Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.
"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," sebut Erick.
Erick mendesak Dewan Pers perlu memperbaiki mekanisme uji kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Tak hanya itu, ia juga mendorong Dewan Pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya.
Langkah ini untuk mencegah pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
"Kami juga mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memerhatikan latar belakang wartawan," tutup Erick. (Knu)
Baca Juga:
'She Said' Ajak Penonton Mendalami Cara Kerja Jurnalis Investigasi