Apa Itu TPS? Panduan Lengkap Menjelang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - ImanK

MerahPutih.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu, 27 November 2024.

Salah satu hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelum hari pencoblosan, sangat penting bagi pemilih untuk mengetahui dengan jelas di mana TPS mereka berada, waktu pemungutan suara, serta berkas apa saja yang perlu dibawa.

Baca juga:

Apa Itu Galian C? Viral Usai Insiden AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil Ryanto Anshar

Apa Itu TPS dalam Pemilu

TPS, atau Tempat Pemungutan Suara, adalah tempat di mana pemungutan suara dilaksanakan dalam setiap Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk Pilkada. Sesuai dengan Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), TPS menjadi elemen krusial dalam pelaksanaan Pemilu.

Tidak hanya di dalam negeri, ada juga TPS yang disebut TPS Luar Negeri (TPS LN), yang digunakan untuk pemungutan suara bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Lokasi dan Informasi TPS Pilkada 2024

Menjelang Pilkada 2024, masyarakat diimbau untuk mengecek lokasi TPS, jam operasional TPS, serta memastikan dokumen yang diperlukan untuk mencoblos. Biasanya, informasi mengenai lokasi TPS akan diumumkan melalui surat undangan yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun, Anda juga dapat mengecek lokasi TPS Pilkada 2024 secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca juga:

Apa Itu Fiber Optik? Solusi Kecepatan Internet Terbaik Saat Ini

  1. Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom yang tersedia.
  3. Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4”.
  4. Isi nomor WhatsApp dan lanjutkan ke “Langkah 3 / 4”.
  5. Cek pesan yang dikirim oleh BOT KPU di WhatsApp, lalu salin kode untuk konfirmasi.
  6. Klik “Konfirmasi” dan tunggu informasi tentang TPS, NIK, dan nomor KK Anda.

Jam Operasional TPS dan Berkas yang Diperlukan

Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2019, TPS akan dibuka pada pukul 07:00 WIB dan ditutup pada 13:00 WIB waktu setempat. Pemilih yang datang sebelum pukul 13:00 WIB diperbolehkan memberikan suara.

Namun, bagi pemilih yang tiba setelah pukul 13:00 WIB, hanya mereka yang sudah tercatat di daftar hadir (Form C7) yang masih bisa memberikan suara, asalkan mereka sudah berada di TPS dan menunggu giliran.

Berkas yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke TPS antara lain:

Ketentuan Khusus Setelah Pukul 13:00 WIB

Jika Anda datang setelah pukul 13:00 WIB, tetapi sudah tercatat di Form C7 dan sedang menunggu giliran, Anda tetap dapat memberikan suara.

Baca juga:

Apa Itu PPN? Pemahaman, Tarif, dan Barang yang Terkena Kenaikan Pajak di 2025

KPPS diwajibkan melayani pemilih yang telah tercatat, meskipun waktu sudah melebihi batas yang ditentukan. Namun, bagi pemilih yang tiba setelah pukul 13:00 WIB dan belum tercatat di daftar hadir, mereka tidak akan dilayani.

Sehingga untuk mengetahui dengan pasti lokasi TPS dan waktu yang tepat sangat penting agar Anda tidak kehilangan kesempatan untuk memberikan suara pada Pilkada 2024.

Pastikan untuk memeriksa informasi ini jauh-jauh hari dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti surat undangan dan KTP.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda turut berpartisipasi dalam menciptakan Pilkada yang demokratis dan sukses.

Jangan lupa untuk memastikan bahwa Anda berada di TPS yang benar pada waktu yang tepat, dan siap memberikan suara yang sah!

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan