Apa Itu PPN? Pemahaman, Tarif, dan Barang yang Terkena Kenaikan Pajak di 2025

Kamis, 21 November 2024 - ImanK

MerahPutih.com - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN ini telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada 13 November 2024 lalu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah berjanji untuk mengkomunikasikan perubahan tarif PPN ini dengan jelas kepada masyarakat.

Namun, sebelum mengetahui dampak kenaikan tarif PPN, penting untuk memahami apa itu PPN. Berikut penjelasannya.

Baca juga:

Kenaikan PPN 12 Persen Dianggap Bertentangan dengan Upaya Memulihkan Ekonomi Nasional

Apa Itu PPN

Apa Itu PPN

Mengenal PPN: Definisi dan Fungsi

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap kenaikan nilai dari barang atau jasa yang beredar di pasar. Dalam bahasa internasional, PPN dikenal dengan nama Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

Nilai tambah ini berasal dari biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses produksi hingga distribusi, seperti biaya modal, upah, listrik, dan pengeluaran lainnya.

PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung, yang berarti konsumen membayar pajak ini, namun yang melaporkan dan menyetorkannya ke negara adalah pedagang atau pengusaha. Tujuan utama PPN adalah untuk menambah penerimaan negara guna membiayai program-program pemerintah.

Dasar Hukum PPN di Indonesia

Di Indonesia, dasar hukum untuk penerapan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 11 Tahun 1994, UU Nomor 18 Tahun 2000, dan yang terakhir UU Nomor 42 Tahun 2009. Penerapan dan administrasi PPN lebih lanjut diatur dalam peraturan-peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga:

PPN 12 Persen Diperkirakan Turunkan Penyaluran Kredit

Tarif PPN di Indonesia

Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 1983, tarif PPN di Indonesia adalah 10 persen. Namun, mulai 1 April 2022, tarif ini dinaikkan menjadi 11 persen sesuai dengan kebijakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedepannya, tarif PPN akan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP.

Barang dan Jasa yang Terkena PPN

Berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut adalah objek-objek yang dikenakan PPN:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
  2. Impor Barang Kena Pajak (BKP).
  3. Ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Barang yang dikenakan PPN mencakup produk dengan bentuk fisik seperti elektronik, pakaian, kendaraan, serta barang tidak berwujud seperti hak cipta, paten, dan desain.

Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Terdapat juga sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti yang tercantum dalam UU HPP Pasal 4A dan PMK Nomor 116/PMK/010/2017. Berikut daftar barang yang tidak kena PPN:

Baca juga:

Legislator Nilai Petani Hingga Peternak Paling Terdampak Kenaikan PPN

Adapun beberapa jasa yang tidak dikenakan PPN, antara lain:

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, berbagai barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif 11 persen akan mengalami kenaikan pajak. Hal ini tentu akan berdampak pada konsumen, terutama untuk barang-barang yang sering dibeli seperti makanan, barang elektronik, dan transportasi.

Meski demikian, pemerintah berjanji untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai perubahan ini agar masyarakat dapat memahaminya dengan baik.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap penambahan nilai barang atau jasa selama proses produksinya.

Baca juga:

Wakil Ketua DPR Khawatirkan Efek Domino Kenaikan Tarif PPN

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas APBN dan mendukung pembiayaan program-program pembangunan.

Meskipun ada kenaikan, beberapa barang dan jasa tetap bebas PPN, termasuk kebutuhan pokok dan layanan sosial tertentu.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan