Anwar Ibrahim Gaet Barisan Nasional Buat Jadi PM Malaysia

Selasa, 22 November 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemilu Malaysia telah usai dengan hasil tidak ada partai yang memperoleh lebih dari 50 persen atau kursi yang diperebutkan di parlemen dalam Pemilu ke-15.

Dari hasil pemungutan suara, Pakatan Harapan (PH) mendapat 76 kursi di parlemen, Perikatan Nasional (PN) 51 kursi, Barisan Nasional (BN) 30 kursi, Gabungan Partai Sarawak (GPS) 22 kursi, Partai Islam Se-Malaysia (PAS) 22 kursi.

Baca Juga:

Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

Lalu, Partai Gabungan Rakyat Sabah (GRS) enam kursi, Partai Tindakan Demokratik (DAP) lima kursi, Partai Warisan tiga kursi, Ikatan Demokratik Rakyat Malaysia (MUDA) satu kursi, Partai Bangsa Malaysia (PBM) satu kursi, dan non-partai atau bebas mendapatkan dua kursi.

Syarat parpol atau koalisi dapat membentuk pemerintahan baru harus memiliki jumlah kursi mayoritas di parlemen, setidaknya 112 kursi. Karena itu diperlukan koalisi untuk dapat membentuk pemerintahan baru.

Ketua koalisi Pakatan Harapan (PH) Anwar Ibrahim mengatakan optimistis dapat membentuk pemerintahan baru bersama Barisan Nasional (BN) untuk lima tahun ke depan.

Saat ini, BN masih meminta waktu sebelum memutuskan apakah akan membentuk pemerintahan Malaysia yang baru untuk lima tahun ke depan bersama dengan Pakatan Harapan.

Anwar mengatakan, koalisi pemerintahan yang bakal dibentuk akan memprioritaskan isu-isu utama, salah satunya terkait dengan stabilitas politik yang dibutuhkan untuk memajukan negara.

PH,kata ia, secara konsisten menobatkannya sebagai calon perdana menteri (PM) dalam pemerintahan persatuan yang diharapkan dapat terbentuk dalam waktu dekat.

Ia menambahkan, setelah diskusi di antara pimpinan PH dan BN, tidak ada nama lain yang disebut sebagai PM.

"Untuk saat ini, ya (saya calon PM), mereka (BN) belum memasukkan nama lain dalam diskusi mereka," katanya.

Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah mengeluarkan perpanjang tenggat penyerahan nama calon perdana menteri hingga Selasa (22/11) siang.

Pengawas Keuangan Rumah Tangga Kerajaan Datuk Seri Ahmad Fadil Syamsuddin mengatakan, persetujuan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan pimpinan partai politik (parpol) dan gabungan parpol kepada Istana Negara.

Para ketua parpol dan gabungan parpol dapat mengajukan koalisi mereka untuk pembentukan pemerintahan baru dan pencalonan PM Malaysia ke-10 paling lambat pada Selasa (22/11) sebelum pukul 14.00 waktu setempat. (*)

Baca Juga:

Pemilu Malaysia: Sejumlah Tokoh Amankan Kursi Penting

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan