Anwar Ibrahim Gaet Barisan Nasional Buat Jadi PM Malaysia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 November 2022
Anwar Ibrahim Gaet Barisan Nasional Buat Jadi PM Malaysia

Ketua koalisi Pakatan Harapan Anwar Ibrahim berfoto bersama pemimpin koalisi lainnya usai memberikan keterangan pers di Hotel Seri Pacific, Kuala Lumpur, Senin (21/11/2022). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilu Malaysia telah usai dengan hasil tidak ada partai yang memperoleh lebih dari 50 persen atau kursi yang diperebutkan di parlemen dalam Pemilu ke-15.

Dari hasil pemungutan suara, Pakatan Harapan (PH) mendapat 76 kursi di parlemen, Perikatan Nasional (PN) 51 kursi, Barisan Nasional (BN) 30 kursi, Gabungan Partai Sarawak (GPS) 22 kursi, Partai Islam Se-Malaysia (PAS) 22 kursi.

Baca Juga:

Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

Lalu, Partai Gabungan Rakyat Sabah (GRS) enam kursi, Partai Tindakan Demokratik (DAP) lima kursi, Partai Warisan tiga kursi, Ikatan Demokratik Rakyat Malaysia (MUDA) satu kursi, Partai Bangsa Malaysia (PBM) satu kursi, dan non-partai atau bebas mendapatkan dua kursi.

Syarat parpol atau koalisi dapat membentuk pemerintahan baru harus memiliki jumlah kursi mayoritas di parlemen, setidaknya 112 kursi. Karena itu diperlukan koalisi untuk dapat membentuk pemerintahan baru.

Ketua koalisi Pakatan Harapan (PH) Anwar Ibrahim mengatakan optimistis dapat membentuk pemerintahan baru bersama Barisan Nasional (BN) untuk lima tahun ke depan.

Saat ini, BN masih meminta waktu sebelum memutuskan apakah akan membentuk pemerintahan Malaysia yang baru untuk lima tahun ke depan bersama dengan Pakatan Harapan.

Anwar mengatakan, koalisi pemerintahan yang bakal dibentuk akan memprioritaskan isu-isu utama, salah satunya terkait dengan stabilitas politik yang dibutuhkan untuk memajukan negara.

PH,kata ia, secara konsisten menobatkannya sebagai calon perdana menteri (PM) dalam pemerintahan persatuan yang diharapkan dapat terbentuk dalam waktu dekat.

Ia menambahkan, setelah diskusi di antara pimpinan PH dan BN, tidak ada nama lain yang disebut sebagai PM.

"Untuk saat ini, ya (saya calon PM), mereka (BN) belum memasukkan nama lain dalam diskusi mereka," katanya.

Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah mengeluarkan perpanjang tenggat penyerahan nama calon perdana menteri hingga Selasa (22/11) siang.

Pengawas Keuangan Rumah Tangga Kerajaan Datuk Seri Ahmad Fadil Syamsuddin mengatakan, persetujuan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan pimpinan partai politik (parpol) dan gabungan parpol kepada Istana Negara.

Para ketua parpol dan gabungan parpol dapat mengajukan koalisi mereka untuk pembentukan pemerintahan baru dan pencalonan PM Malaysia ke-10 paling lambat pada Selasa (22/11) sebelum pukul 14.00 waktu setempat. (*)

Baca Juga:

Pemilu Malaysia: Sejumlah Tokoh Amankan Kursi Penting

#Pemilu #Malaysia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Drama Evakuasi Turis Malaysia Cedera di Rinjani, Heli Bolak-balik ke Bali hingga Pit Stop Kurangi Beban
Pendaki Malaysia, Chye Connsynn (41), berhasil dievakuasi dari Gunung Rinjani menggunakan helikopter meski sempat terkendala kabut. Korban dibawa ke RS rujukan di Denpasar.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Drama Evakuasi Turis Malaysia Cedera di Rinjani, Heli Bolak-balik ke Bali hingga Pit Stop Kurangi Beban
Indonesia
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Anggota Komisi XIII DPR RI mengecam penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap WNI di tambang timah ilegal Malaysia. DPR menilai kasus ini terindikasi TPPO.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Indonesia
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
MMEA Malaysia menemukan 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Perak. Sebanyak 23 selamat dan 16 meninggal dunia. Operasi pencarian resmi ditutup, jenazah diserahkan ke polisi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Bagikan