Antisipasi Warga Luar Jakarta, Pemprov DKI Diminta Buat Regulasi Sekolah Gratis
Jumat, 13 September 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggratiskan biaya sekolah swasta pada tahun 2025 mendatang. Dalam kajiannya, terdapat 2.176 sekolah swasta yang tergabung dalam sekolah gratis.
Akan tetapi 415 sekolah swasta lain tidak masuk dalam program sekolah gratis.
Anggota DPRD DKI Jakarta Yusuf meminta Pemprov DKI untuk membuat regulasi sebelum menerapkan program sekolah swasta gratis di Jakarta.
Hal tersebut diminta Yusuf untuk mengantisipasi penyalahgunaan bantuan sekolah gratis, sehingga program ini tepat sasaran dan dapat menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Ia khawatir, warga dari luar DKI ikut berbondong-bondong menyekolahkan anak. Kondisi demikian bisa berdampak bagi anak Jakarta, kehabisan kuota.
"Jangan sampai kalau sudah sekolah gratis, masyarakat di luar DKI Jakarta menyekolahkan anaknya ke DKI Jakarta hanya untuk mendapatkan fasilitas itu," ujarnya Kamis (12/9).
Baca juga:
Legislator Harap Program Sekolah Gratis Tak Bikin KJP Dihapus
Sebelumnya, Komisi E bersama Pemprov DKI telah menandatangani perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan sekolah gratis.
MoU itu ditandatangani pada Jumat, 23 Agustus 2024 oleh Komisi E periode 2019-2024. Program sekolah swasta gratis merupakan bentuk nyata keseriusan Pemprov DKI Jakarta memenuhi hak anak memperoleh pendidikan 12 tahun.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Dinas Pendidikan DKI juga bakal menggandeng 2.900 sekolah swasta. Mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), untuk bekerja sama menyukseskan program tersebut.
Realisasi program tersebut diperkirakan membutuhkan biaya sebesar Rp 2,3 triliun yang bersumber dari APBD DKI Jakarta. Jumlah ini dinilai lebih kecil dibandingkan subsidi pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP), yakni senilai Rp 2,8 triliun. (Asp)