Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Antisipasi Kerumunan di Mal pada Akhir Pekan, Satpol PP Perketat Keamanan

Zulfikar Sy - Jumat, 27 Agustus 2021

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah telah melonggarkan aturan membuka mal pada Rabu (23/8). Guna mengantisipasi terjadinya kerumunan pada akhir pekan ini, Satpol PP akan memperketat pengawasan.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan, pusat perbelanjaan rawan terjadi kerumunan pada akhir pekan.

"Dibukanya mal kembali perlu kita antisipasi. Apalagi sudah dua bulan ditutup pastinya banyak warga ingin masuk mal," kata Arif, Jumat (27/8).

Baca Juga:

Ratusan Personel Satpol PP Bersiaga di Lokasi Wisata Yogyakarta

Arif mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola mal agar patuh dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo. Di mana mal hanya boleh buka dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

"Yang lebih penting pengelola mal harus mematuhi pembatasan kapasitas 50 persen. Jangan sampai terjadi kerumunan," katanya.

Ia mengaku akan menerjunkan tim monitoring operasional mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan pada akhir pekan ini.

Pengamanan juga dilakukan secara tertutup dengan menerjunkan sejumlah personel secara berkala dengan tidak berseragam ke lokasi-lokasi itu.

"Sejauh ini catatan pelanggaran yang masih ditemukan di mal adalah kelalaian pengunjung dalam pemakaian masker. Itu tidak boleh terjadi lagi," ucap dia.

 Solo Grand Mall (SGM) mulai buka normal setelah Pemkot Solo melonggarkan aturan PPKM Level 4. (MP/Ismail)
Solo Grand Mall (SGM) mulai buka normal setelah Pemkot Solo melonggarkan aturan PPKM Level 4. (MP/Ismail)

Arif juga meminta pada pengelola mal agar benar-benar selektif dalam menyeleksi pengunjung. Pengunjung masuk harus di-screening lewat aplikasi Peduli Lindungi.

"Jangan sampai pengunjung belum pernah divaksin bisa lolos masuk mal. Anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan," tutup dia.

Ia mengingatkan pada pengunjung mal untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas, dan mengenakan dobel masker. Selain itu, harus memakai dobel masker.

Baca Juga:

Acara Resepsi Nikahan Dibubarkan Satpol PP, Anggota DPR: Saya Mohon Maaf

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya memperbolehkan mal buka, meskipun Kota Solo masih berstatus PPKM Level 4.

Hal itu berdasarkan instruksi Inmendagri dan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2613 tentang PPKM Level 4 COVID-19 berlaku 24-30 Agustus.

Ketua Satgas COVID-19 Ahyani mengatakan, pada SE terbaru, Pemkot melonggarkan aturan terkait PPKM Level 4. Pelonggaran tersebut terkait diperbolehkan mal buka lagi dengan syarat pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

PPKM Level 4, Satpol PP Solo Bubarkan Delapan Acara Pernikahan

Baca Artikel Asli