MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah meminta maaf secara terbuka ke publik setelah resepsi pernikahannya dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Alfitra Salamm dibubarkan Satpol PP Solo, Sabtu (7/8) malam.
"Saya mohon maaf atas kabar pernikahan ini yang menjadi ramai di media," ujar Luluk saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/8).
Baca Juga
Pol PP Bubarkan Hajatan Anggota DPR, Gibran: Dipindah ke KUA
Dikatakannya, di tengah pandemi ini sebenarnya memilih untuk melakukan pernikahan secara private dengan tamu keluarga, kerabat dan kolega secara terbatas. Dengan undangan terbatas ini tidak sampai ada kerumunan.
"Pada Sabtu malam pukul 18.00 WIB saya melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Laweyan yang dihadiri keluarga terdekat dengan mematuhi prokes," ucap dia.
Ia mengatakan setekah melaksanakan akad nikah menuju ke Resto Java Terrace. Dimana di sana telah menunggu ibu kandung dan keluarga serta kerabat lain untuk mengucapkan selamat.
"Jadi saya tegaskan tidak ada acara resepsi. Kami rencananya juga hanya melakukan makan malam dengan keluarga," tutur dia.
Namun demikian, makan malam ini pun tidak jadi dilakukan, dan diganti dengan take away pada pukul 19.30 WIB. Bahkan, orang tua dan keluarga terdekat sudah kembali ke penginapan.
"Keluarga dan rekan terdekat kami hanya minta ijin untuk bisa berfoto bersama saja. Saya mohon maaf jika ada yang kurang berkenan terkait peristiwa pernikahan ini," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram dengan ulah Anggota Komisi IV DPR RI Luluk dari Fraksi PKB Nur Hamidah dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Alfitra Salamm.
Pasangan pengantin tersebut kedapatan menggelar resepsi pernikahan di Solo dan mengundang pejabat termasuk menteri di tengah PPKM Level 4, Sabtu (7/8) malam. Acara tersebut dibubarkan Satpol PP Solo atas perintah langsung Wali Kota Solo.
"Ijab (Luluk dan Alfitra) akhirnya dipindahkan ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Laweyan karena rawan kerumunan," ujar Gibran pada awak media di Balai Kota, Senin (9/8).
Gibran menegaskan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2377 tentang PPKM Level 4 COVID-19 Solo acara resepsi dilarang. Ia pun mengimbau pada pejabat untuk menahan diri dulu.
"Aturan SE Wali Kota Solo belum boleh adakan acara resepsi. Kalau Selasa Solo turun level baru bisa," kata dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
PPKM Level 4, Satpol PP Solo Bubarkan Delapan Acara Pernikahan