Anjing dan Kucing 'Haram' Dijual untuk Santapan, Pramono Perintahkan Satpol PP Turun Tangan
2 jam, 21 menit lalu -
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan seluruh jajarannya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait, untuk melaksanakan pengawasan ketat terhadap penerapan regulasi yang melarang perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya anjing dan kucing, untuk tujuan konsumsi.
"Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP, dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten untuk melaksanakannya," ujar Pramono, Jumat (5/12).
Peraturan Gubernur dan Jenis Hewan yang Dilarang
Pramono juga mengonfirmasi telah meresmikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Pergub ini secara eksplisit mengatur pelarangan perdagangan HPR untuk dikonsumsi.
Tidak hanya anjing dan kucing, Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub tersebut juga melarang perdagangan kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya oleh individu maupun badan usaha.
Pergub ini adalah tindak lanjut dari aspirasi yang diserap dalam pertemuan dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta.
Sanksi dan Komitmen Pemprov DKI
Pelanggaran terhadap Pergub ini akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan atau HPR, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin usaha. Pramono berharap regulasi ini dapat berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.
Ia juga menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memperkuat kesejahteraan seluruh penghuni ekosistem di ibu kota.
Dengan demikian, Pramono memastikan Jakarta akan terus berbenah menjadi kota yang ramah bagi seluruh warganya, satwa urban, serta keanekaragaman hayati yang hidup berdampingan dengan manusia.
"Saya menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, yang paling utama adalah anjing dan kucing."