Anies Tidak Jalankan Semua Permintaan Luhut Soal Penutupan Mal Jam 7 Malam
Kamis, 17 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menjalankan semua arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait permintaan pembukaan mal hanya sampai pukul 19.00 WIB, pada 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Anies cuma memberlakukan operasional mal sampai jam 7 malam pada 24 sampai 27 Desember 2020, kemudian 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Regulasi itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga:
"Batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," ucap Anies dalam ingub.
Kemudian Anies tidak mengindahkan arahan Luhut pada tanggal 18 hingga 23 Desember, dan 28,29,30 Desember, serta 4 hingga 8 Januari 2021 soal penutupan mal yang hanya pukul 19.00 WIB. Anies mempersilakan pusat perbelanjaan di tanggal tersebut beroperasi sampai jam 9 malam.
Jadi Anies perbolehkan mal buka jam 9 malam sebanyak 14 hari. Sedangkan ia mengikuti permintaan Luhut hanya 8 hari.

"Batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB," jelas dia.
Anies juga menginstruksikan bagi pelaku usaha tempat industri dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan 50 persen pengunjung dari kapasitas selama masa libur Natal dan tahun baru 2021.
"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tutupnya.
Baca Juga:
Ikuti Arahan Luhut, Wagub DKI Minta Kantor Pemerintah Pusat Juga WFH 75 Persen
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah sebesar 75 persen mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
Luhut juga meminta Anies melakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan. Hal ini guna menekan penyebaran virus corona di Jakarta.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata Luhut melalui siaran pers di situs resmi Kemenko Marves. (Asp)
Baca Juga: