Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anies Tambah 34 Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19, Ini Lokasinya

Andika Pratama - Senin, 07 Juni 2021

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah fasilitas isolasi terkendali bagi pasien COVID-19 tanpa gejala. Dari sebelumnya hanya tiga tempat, kini meningkat menjadi 34 tempat isolasi mandiri.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga

2.669 Pasien Terkonfirmasi COVID-19 Masih Dirawat di RSD Wisma Atlet

Aturan baru ini telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 31 Mei 2021 lalu.

Hanya saja penambahan fasilitas isolasi ini tidak dibiayai Pemerintah Pusat. Sebab Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional mencabut pembiayaan tempat isolasi yang ada di DKI.

"Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu diubah," tulis Kepgub Nomor 675 tahun 2021, pada Senin (7/6).

SMK 24 Cipayung

Adapun fasilitas isolasi mandiri yang baru ditetapkan Gubernur Anies Baswedan:

- Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang

1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100

2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200

3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77

4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30

5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200

- Tahap 2, kapasitas 6.648 orang

1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550

2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968

3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20

4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40

5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20

6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30

7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20

- Tahap 3, kapasitas 994 orang

1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85

2. GOR Rawamangun, kapasitas 100

3. GOR Senen, kapasitas 100

4. GOR Johar Baru, kapasitas 50

5. GOR Kemakmuran Petojo Utara, kapasitas 30

6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60

7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40

8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50

9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50

10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50

11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75

12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40

13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40

14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40

15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25

16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32

17. GOR Ciracas, kapasitas 50

18. GOR Cengkareng, kapasitas 47

19. GOR Setu, kapasitas 30

- Lokasi Penginapan Tenaga kesehatan dengan kapasitas 835 orang

1. SMK 27 Sawah Besar, kapasitas 32

2. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36

3. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28

4. LPMP DKI Jakarta, kapasitas 480

5. Gedung PKK Melati Jaya, kapasitas 72

6. Jakarta Islamic Center, kapasitas 187

Diketahui, Pemprov DKI sebelumnya telah memiliki tiga tempat isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 tanpa gejala dengan menyediakan sebanyak166 kamar.

1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.

2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

3. Graha Wisata Ragunan di Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Asp)

Baca Juga

Anak yang Terpapar COVID-19 Miliki Risiko Kematian Tinggi Jika Diiringi dengan Komorbid

Baca Artikel Asli