Anies Tak Akan Tindak Pengendara Roda Dua Bawa Penumpang Satu Alamat KTP
Selasa, 14 April 2020 -
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, bahwa pihaknya tak menindak atau mempermasalahkan bagi pengendara roda dua membawa penumpang dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sama.
"Jadi, bagi anggota keluarga yang bersama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama, tidak masalah," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Baca Juga:
Tapi Anies menegaskan, pihaknya tak mengizinkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang, mereka hanya diperbolehkan bawa barang dan makanan.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang ditekan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Anies juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi,” ungkap Anies.
Baca Juga:
Permenhub Terkait Ojol Dianggap Berbahaya dan Terkesan Plin-Plan
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga jarak fisik, berada di rumah, dan jika keluar rumah maka wajib menggunakan masker.
"Harapannya, hal ini dapat dilakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat, sehingga dapat memutus rantai penyebaran COVID-19," pungkasnya.(Asp)
Baca Juga:
PPP: Permenhub Soal Ojol Buktikan Koordinasi Pemerintah Lemah