Anies Perpanjang PPKM Mikro Tingkat RT
Senin, 05 April 2021 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tingkat RT selama 2 minggu mulai 6 April hingga 19 April 2021.
Kebijakan ini dijalankan melalui Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Baca Juga
"Kita bersyukur bahwa penekanan kasus aktif melalui PPKM Mikro yang sesuai jalurnya adalah keinginan kita semua," ujar Anies di Jakarta, Senin (5/4)
Anies pun meminta, warga menahan diri untuk tidak keluar rumah, jika tidak ada kepentingan yang mendesak, terutama seminggu sejak diberlakukan perpanjangan PPKM Mikro tersebut. Sebab seluruh umat Islam akan menjalankan ibadah puasa karena memasuki bulan Ramadan 1442 hijriah.
Terlebih masyarakat diimbau untuk tidak hanya patuh terhadap gerakan 3M, melainkan juga harus mengurangi mobilitas, serta mencegah keramaian yang dirasa tidak perlu.
"Saat bulan Ramadan, bisa dijadikan momentum bagi kita untuk terus meningkatkan imunitas sembari menjalankan ibadah puasa agar terhindar dari risiko keterpaparan," pungkas Anies.

Pada Minggu (4/4), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, jika Pemerintah Pusat berencana memperpanjang kembali PPKM mikro di Jawa Bali.
Dalam kebijakan tersebut nantinya akan ada tambahan 5 provinsi lain pada PPKM mikro terbaru itu.
"Akan ada penambahan provinsi baru, rencana ada 5 provinsi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan.
Sebelumnya, terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM mikro hingga hari ini.
Di antaranya Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. (Asp)
Baca Juga