Anies Manut Jokowi Soal PPKM Mikro

Operasi Yustisi saat PSBB di Jakarta. (Foto: TMC Polda Metro Jata)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melanjutkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di ibu kota untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Sudah diumumkan kan dari pemerintah pusat bahwa akan ada perpanjangan dan kita akan jalankan itu," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/4).
Baca Juga:
Skala Mikro Begitu Ampuh, Gubernur Jatim Perpanjang PPKM hingga 5 April
Hal tersebut menyusul rencana Pemerintah Pusat yang akan memperpanjang lagi PPKM mikro di Provinsi Jawa Bali. Pemerintah Daerah akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat.
PPKM mikro jilid 4 ini berlaku selama 14 hari yang dimulai pada 23 Maret lalu dan berakhir pada hari ini 5 April 2021.

Pada Minggu (4/4) kemarin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, jika Pemerintah Pusat akan memperpanjang kembali PPKM mikro di Jawa Bali.
Dalam kebijakan tersebut nantinya bakal ada tambahan 5 provinsi lain dalam PPKM mikro terbaru.
"Akan ada penambahan provinsi baru, rencana ada 5 provinsi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan.
Baca Juga:
Ikuti Pempus, Anies Dimungkinkan Perpanjang PPKM Selama 2 Pekan
Sebelumnya, terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM mikro hingga hari ini.
Diantaranya Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
