Anies Pastikan Perubahan Dokumen Imbas Pergantian Nama Jalan Gratis

Senin, 27 Juni 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Dalam Kepgub itu, Anies mengubah nama 22 jalan di Ibu Kota dengan memakai nama tokoh-tokoh Betawi. Dengan adanya kebijakan itu, masyarakat yang berada di wilayah tersebut diharuskan melakukan perubahan data kependudukan.

Baca Juga

Korlantas Beri Penjelasan Terkait Pengurusan Surat Kendaraan di Wilayah Ganti Nama Jalan

Anies menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memungut biaya alias gratis kepada warga jika ingin mengurus dokumen kependudukan imbas nama jalan diganti.

"Kami ingin tegaskan bahwa semua perubahan itu tidak membebani biaya maupun yang lain," kata Anies saat jumpa pers dengan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/6).

Pemprov DKI juga tidak mendesak warga yang nama jalan rumahnya diganti untuk segera mengubah data kependudukan. Artinya dokumen administrasi kependudukan yang lama masih berlaku dan diakui secara legal.

"Jadi misalnya kependudukan ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya. Tapi yang masih berlaku sekarang itu tidak kemudian batal dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekeuensi biaya sama sekali," urainya

Adapun, ada sejumlah dokumen administrasi yang akan berubah terkait dengan pergantian 22 jalan di Jakarta antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), sertifikat rumah, NPWP, STNK, asuransi dan BPKB kendaraan.

Baca Juga

Nama Jalan Baru di Jakarta, Perusahaan Tetap Gunakan Alamat Lama hingga Izin Berakhir

Lanjut Anies, untuk nama jalan yang baru, akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait, serta disinkronkan dengan basis data kependudukan KTP elektronik.

"Jadi semua aspek itu Insya Allah tidak akan membebani dan kita berharap kesimpangsiuran yang kemarin sempat muncul bisa diklarifikasi. Sehingga, masyarakat juga merasa tenang dan kami berharap ini akan bisa memberikan kepastian pada semua," tuturnya.

Untuk diketahui, terkait proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah.

Selanjutnya, dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW. Pemberian dokumen kependudukan baru disertai penarikan dokumen lama. Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru.

Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya. (Asp)

Baca Juga

22 Nama Jalan Diganti, Warga DKI Keluhkan bakal Ribet Urus Dokumen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan