Anies dan Ganjar Ditantang Tunjukkan Bukti Kuat Kecurangan agar Gugatan ke MK Tak Sia-sia
Selasa, 26 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah di depan mata.
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai gugatan yang diajukan Tim Hukum paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD harus bisa membuktikan kecurangan yang dituduhkan kepada kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Harus ada relevansi dan argumentasi hukum yang kuat, bahwa hasil yang didapatkan adalah dari perbuatan curang," ujar Juhaidy Rizaldy di Jakarta, Selasa (26/3).
Baca Juga:
Jaga Ketenangan Sidang Sengketa Pemilu, Polisi Larang Demo di Depan Gedung MK
Juhaidy Rizaldy menyebut setiap paslon memiliki hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional.
“Semua parpol, saksi paslon sudah dilibatkan dalam setiap tahapan, sehingga gugatan Anies dan Ganjar berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang dibangun," ujar lulusan Magister Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.
Dia menjelaskan, yang ditangani MK saat ini adalah sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses.
“Sengketa proses kewenangannya ada Bawaslu dan PTUN, baik yang bersifat administrasi maupun pidana di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu,” ungkap Juhaidy Rizaldy.
Tak hanya itu, menurutnya, jika meminta Gibran diskualifikasi dianggap berat karena dalil putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Sebab MK sudah melakukan uji materi yang sama pasca putusan 90, namun hasilnya justru memperkuat putusan tersebut,” ungkap dia.
Juhaidy berharap, pembuktian kubu Anies dan Ganjar harus kuat untuk mematahkan hasil Pilpres 2024.
“Sidang MK kali ini akan kompleks dan saling menyerang dengan argumentasi hukumnya masing-masing," tutup Rizaldy.
Baca Juga:
Sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Berkas gugatan kubu Anies-Muhaimin diserahkan ke MK pada Kamis (21/3). Sementara pihak Ganjar-Mahfud menyerahkan berkas gugatan ke MK pada Sabtu (23/3).
Kubu Anies-Muhaimin menggugat ke MK dengan permohonan agar pemungutan suara digelar kembali tanpa Prabowo-Gibran. Sedangkan kubu Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari kontestasi politik dan pemungutan suara ulang. (Knu)
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pemilu di MK, Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif